Golongan IVc: Rp3,5 juta hingga Rp5,8 juta
Golongan IVd: Rp3,7 juta hingga Rp6,1 juta
Golongan IVe: Rp3,8 juta hingga Rp6,3 juta
Baca Juga: Benarkah Jadi Honorer atau PPPK Harus Ada Orang Dalam? Simak Selengkapnya...
Pemerintah mengimbau PNS dan pensiunan untuk sabar menunggu cairnya rapelan kenaikan gaji.
Meskipun agak mundur, pemerintah berjanji untuk tetap memberikan hak pegawai sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya.***