ASN DAPAT DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT, Jika Melakukan Pelanggaran Disiplin Netralitas Berikut

- 25 Januari 2024, 17:18 WIB
Ilustrasi. Berikut beberapa sanksi atas pelanggaran disiplin netralitas ASN,diantaranya hukuman berat, hukuman sedang, sampai diberhentikan
Ilustrasi. Berikut beberapa sanksi atas pelanggaran disiplin netralitas ASN,diantaranya hukuman berat, hukuman sedang, sampai diberhentikan /BKD Jateng

BERITASOLORAYA.com – Pelanggaran disiplin netralitas ASN menjelang Pemilu 14 Februari 2024 merupakan isu kritis dalam konteks integritas dan demokrasi. Netralitas ASN dianggap sebagai prinsip kunci untuk menjaga keadilan.

Lebih lanjut, netralitas ASN ditegaskan secara jelas dalam regulasi. Hal ini termasuk bentuk pelanggaran maupun sanksi.

Pada umumnya, segala macam bentuk pelanggaran yang dapat dilakukan oleh ASN menjelang Pemilu merupakan bentuk tidak patuhnya ASN tersebut terhadap asas netralitas. Terdapat 13 poin bentuk pelanggaran disiplin atas pelanggaran netralitas ASN.

Namun, artikel ini akan fokus untuk membahas mengenai poin 1 hingga 6 bentuk pelanggaran disiplin atas pelanggaran netralitas ASN. Informasi ini diharapkan dapat mengedukasi dan menjadi pengingat bagi ASN untuk menjaga sikap dan tingkah lakunya terutama menjelang Pemilu 14 Februari 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Keputusan Bersama MenPAN RB, BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu No. 2 Tahun 2022, No. 800-5474 Tahun 2022, No. 246 Tahun 2022, No. 30 Tahun 2022, No. 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan dituliskan bahwa terdapat beberapa bentuk pelanggaran disiplin beserta sanksi yang bisa menjerat ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: TERBARU, Berikut Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Adapun beberapa pelanggaran kode disiplin tersebut, antara lain:

1. Memasang spanduk, baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 1 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 2 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik, bakal calon kepala daerah, maupun anggota legislatif lainnya.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 3 dapat dikenakan hukuman disiplin sedang.

Baca Juga: KemenPANRB Siapkan Kepindahan ASN ke IKN, Semua Pola Kerja Bakal Berbasis Digital. Simak Ulasannya Berikut

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 3 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

4. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 4 dapat dikenakan hukuman berupa diberhentikan tidak dengan hormat.

5. Membuat postingan, menuliskan comment, melakukan share, like, bergabung atau memfollow grup maupun akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 5 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.

Baca Juga: SAH! Jadwal Cuti Bersama 2024 Pegawai ASN SUDAH RILIS, Catat Tanggal-Tanggal Berikut…

6. Membuat postingan pada akun media sosial maupun media lain. Kemudian, postingan tersebut dapat diakses oleh publik. Postingan tersebut merupakan konten foto bersama dengan bakal capres, cawapres, anggota legislatif, tim sukses yang menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak, alat peraga)

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana poin 6 dapat dikenakan hukuman disiplin berat.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x