PPPK Semakin Sejahtera, Bagaimana dengan HONORER? Beginilah Nasib Keduanya Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023

- 26 Januari 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK /Pixabay/RAEng_Publications

Baca Juga: Siap-Siap Cair Februari 2024! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS dan yang Berstatus Janda Duda

Telah tersirat kabar bahwa salah satu penyelesaian honorer akan diangkat menjadi PPPK itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Namun, UU ASN No 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penyelesaian masalah honorer diberi tenggat waktu paling akhir yakni pada Desember 2024.

Sebelum Desember 2024, pemerintah ditekan supaya segera menyelesaikan masalah honorer tersebut.

UU ASN No 20 Tahun 2023 itu nantinya akan memiliki PP (Peraturan Pemerintah) turunan yang mengatur tentang penyelesaian masalah honorer.

Dengan ini, honorer hanya perlu sedikit bersabar untuk menantikan PP turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 sembari mempersiapkan diri.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah