Telah tersirat kabar bahwa salah satu penyelesaian honorer akan diangkat menjadi PPPK itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Namun, UU ASN No 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penyelesaian masalah honorer diberi tenggat waktu paling akhir yakni pada Desember 2024.
Sebelum Desember 2024, pemerintah ditekan supaya segera menyelesaikan masalah honorer tersebut.
UU ASN No 20 Tahun 2023 itu nantinya akan memiliki PP (Peraturan Pemerintah) turunan yang mengatur tentang penyelesaian masalah honorer.
Dengan ini, honorer hanya perlu sedikit bersabar untuk menantikan PP turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 sembari mempersiapkan diri.***