PPPK Semakin Sejahtera, Bagaimana dengan HONORER? Beginilah Nasib Keduanya Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023

- 26 Januari 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK /Pixabay/RAEng_Publications

Salah satu solusi untuk honorer agar dijadikan PPPK full time ataupun PPPK part time tersebut merupakan pernyataan dari Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.

Menpan RB menyatakan tentang solusi yang akan diberikan kepada honorer itu sebelum UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan pada bulan Oktober kemarin.

Baca Juga: Serba-serbi Gaji dan Tukin PNS dan PPPK: Intip Aturan UU No 20 tahun 2023!

Setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu, tidak ada ketentuan ataupun syarat bagi honorer untuk berubah status menjadi PPPK.

Adapun isi dari UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut menjelaskan tentang manajemen, hak, hingga digitalisasi ASN. Dengan kata lain, UU ASN No 20 Tahun 2023 merupakan UU terbaru bagi ASN.

UU ASN No 20 Tahun 2023 berpihak kepada PPPK, sebab hak dan kesejahteraan yang didapat PNS kini juga menjadi hak PPPK.

UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur tentang 7 hak dan kesejahteraan yang diperoleh PNS dan PPPK dalam Pasal 21 di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

Tenaga honorer tentu saja mengharapkan sebuah solusi yang tidak merugikan bagi honorer itu sendiri, baik dari sisi usia ataupun masa pengabdian.

Kendati UU ASN No 20 Tahun 2023 membahas tentang kesejahteraan antara PNS dan PPPK, tenaga honorer tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Justru hal tersebut merupakan kesempatan bagi honorer, supaya honorer dapat mempersiapkan diri agar memenuhi syarat dan dapat diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah