PPPK Semakin Sejahtera, Bagaimana dengan HONORER? Beginilah Nasib Keduanya Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023

- 26 Januari 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK /Pixabay/RAEng_Publications

BERITASOLORAYA.com - UU ASN No 20 Tahun 2023 yang belum lama ini diundangkan telah mengatur tentang kesejahteraan bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Terkait penyelesaian masalah honorer sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menpan RB sebelum regulasi tersebut disahkan, isi UU ASN No 20 Tahun 2023 berfokus pada kesejahteraan sekaligus kesetaraan antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan PPPK. Lantas, bagaimana dengan nasib honorer?

Permasalahan honorer menjadi PR utama bagi pemerintah untuk diselesaikan secara tuntas sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di Indonesia.

Tujuan penyelesaian masalah honorer dengan menghapuskannya tersebut tidak lain supaya honorer mendapatkan kesejahteraan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Syarat Pengajuan Pensiun Dini untuk PNS, ini Langkahnya

Telah diketahui bahwa tak sedikit pegawai honorer di Indonesia mendapatkan pendapatan jauh dari kata layak.

Bahkan, tidak sedikit pegawai honorer yang hanya mendapatkan gaji ratusan ribu per bulan, ada pula honorer yang menerima gaji setiap 3 bulan sekali.

Untuk itu, pemerintah ingin menghapuskan tenaga honorer di Indonesia supaya tidak ada lagi pendapatan yang tidak sepadan dengan jasa yang telah dikeluarkan oleh tenaga honorer.

Salah satu penyelesaian masalah honorer dengan diangkat menjadi PPPK, baik PPPK full time ataupun PPPK part time.

Salah satu solusi untuk honorer agar dijadikan PPPK full time ataupun PPPK part time tersebut merupakan pernyataan dari Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB.

Menpan RB menyatakan tentang solusi yang akan diberikan kepada honorer itu sebelum UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan pada bulan Oktober kemarin.

Baca Juga: Serba-serbi Gaji dan Tukin PNS dan PPPK: Intip Aturan UU No 20 tahun 2023!

Setelah UU ASN No 20 Tahun 2023 disahkan pada 31 Oktober 2023 lalu, tidak ada ketentuan ataupun syarat bagi honorer untuk berubah status menjadi PPPK.

Adapun isi dari UU ASN No 20 Tahun 2023 tersebut menjelaskan tentang manajemen, hak, hingga digitalisasi ASN. Dengan kata lain, UU ASN No 20 Tahun 2023 merupakan UU terbaru bagi ASN.

UU ASN No 20 Tahun 2023 berpihak kepada PPPK, sebab hak dan kesejahteraan yang didapat PNS kini juga menjadi hak PPPK.

UU ASN No 20 Tahun 2023 mengatur tentang 7 hak dan kesejahteraan yang diperoleh PNS dan PPPK dalam Pasal 21 di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.

Tenaga honorer tentu saja mengharapkan sebuah solusi yang tidak merugikan bagi honorer itu sendiri, baik dari sisi usia ataupun masa pengabdian.

Kendati UU ASN No 20 Tahun 2023 membahas tentang kesejahteraan antara PNS dan PPPK, tenaga honorer tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Justru hal tersebut merupakan kesempatan bagi honorer, supaya honorer dapat mempersiapkan diri agar memenuhi syarat dan dapat diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Siap-Siap Cair Februari 2024! Ini Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS dan yang Berstatus Janda Duda

Telah tersirat kabar bahwa salah satu penyelesaian honorer akan diangkat menjadi PPPK itu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Namun, UU ASN No 20 Tahun 2023 menyebutkan bahwa penyelesaian masalah honorer diberi tenggat waktu paling akhir yakni pada Desember 2024.

Sebelum Desember 2024, pemerintah ditekan supaya segera menyelesaikan masalah honorer tersebut.

UU ASN No 20 Tahun 2023 itu nantinya akan memiliki PP (Peraturan Pemerintah) turunan yang mengatur tentang penyelesaian masalah honorer.

Dengan ini, honorer hanya perlu sedikit bersabar untuk menantikan PP turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 sembari mempersiapkan diri.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah