TEMBUS Rp586 Juta? Ini Rincian Biaya Kendaraan Dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

- 1 Februari 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi. Rata-rata biaya terbesar alokasi kendaraan dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat terdapat pada tipe double gardan.
Ilustrasi. Rata-rata biaya terbesar alokasi kendaraan dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat terdapat pada tipe double gardan. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

Ketiga, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis double gardan sebesar Rp585.988.000 per unit. 

Pejabat ASN dengan jabatan struktural eselon III dan memiliki tugas tambahan sebagai seorang Kepala Kantor di Provinsi Maluku Utara memiliki hak untuk menerima alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas. Pengadaan kendaraan dinas tersebut diizinkan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang terbagi menjadi 3 kategori.

Baca Juga: Tembus Rp550 Juta per Unit? Cek Rincian Dana Pengadaan Kendaraan Dinas di DKI Jakarta, Jateng, DIY, dan Jatim

Pertama, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis pick up sebesar Rp328.199.000 per unit. 

Kedua, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis mini bus sebesar Rp425.689.000 per unit. 

Ketiga, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis double gardan sebesar Rp503.930.000 per unit. 

Pejabat ASN dengan jabatan struktural eselon III dan memiliki tugas tambahan sebagai seorang Kepala Kantor di Provinsi Papua memiliki hak untuk menerima alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas. Pengadaan kendaraan dinas tersebut diizinkan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang terbagi menjadi 3 kategori.

Pertama, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis pick up sebesar Rp319.897.000 per unit. 

Kedua, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis mini bus sebesar Rp393.635.000 per unit. 

Ketiga, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis double gardan sebesar Rp564.390.000 per unit. 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x