Pejabat ASN dengan jabatan struktural eselon III dan memiliki tugas tambahan sebagai seorang Kepala Kantor di Provinsi Papua Barat memiliki hak untuk menerima alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas. Pengadaan kendaraan dinas tersebut diizinkan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang terbagi menjadi 3 kategori.
Pertama, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis pick up sebesar Rp296.853.000 per unit.
Kedua, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis mini bus sebesar Rp424.712.000 per unit.
Ketiga, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis double gardan sebesar Rp560.900.000 per unit. ***