TEMBUS Rp586 Juta? Ini Rincian Biaya Kendaraan Dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat

- 1 Februari 2024, 16:48 WIB
Ilustrasi. Rata-rata biaya terbesar alokasi kendaraan dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat terdapat pada tipe double gardan.
Ilustrasi. Rata-rata biaya terbesar alokasi kendaraan dinas di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat terdapat pada tipe double gardan. /Pexels/Tima Miroshnichenko/

Baca Juga: WAH HAMPIR TEMBUS Rp600 Juta? Berikut Rincian Biaya Kendaraan Dinas di Provinsi Kalbar, Kalteng, dan Kalsel

Pejabat ASN dengan jabatan struktural eselon III dan memiliki tugas tambahan sebagai seorang Kepala Kantor di Provinsi Papua Barat memiliki hak untuk menerima alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas. Pengadaan kendaraan dinas tersebut diizinkan sesuai dengan regulasi yang berlaku yang terbagi menjadi 3 kategori.

Pertama, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis pick up sebesar Rp296.853.000 per unit. 

Kedua, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis mini bus sebesar Rp424.712.000 per unit. 

Ketiga, jumlah alokasi biaya untuk pengadaan transportasi/kendaraan dinas jenis double gardan sebesar Rp560.900.000 per unit. ***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x