GAJI ASN Dipotong Iuran Setiap Bulan hingga 4.75 Persen? Simak Informasi Selengkapnya

- 6 Februari 2024, 19:57 WIB
Setiap bulan gaji ASN dipotong untuk iuran yang diperuntukkan untuk program THT, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Setiap bulan gaji ASN dipotong untuk iuran yang diperuntukkan untuk program THT, pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. /Dok. MenPAN RB

Berdasarkan keterangan diatas, terdapat 4 program tujuan dari pemotongan iuran gaji pokok ASN setiap bulan, antara lain:

  1. Program Tabungan Hari Tua (THT)

Komponen pertama dari tujuan pemotongan iuran gaji ASN setiap bulan adalah program THT (Tabungan Hari Tua). Pemotongan yang diperuntukkan untuk THT sebesar 3,25 persen.

Adapun pemotongan iuran tersebut berasal dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. THT bertujuan untuk memastikan bahwa ASN memiliki simpanan tabungan yang cukup untuk masa pensiunnya.

  1. Program Pensiun

Komponen kedua dari tujuan pemotongan iuran gaji ASN setiap bulan adalah program pensiun. Pemotongan yang diperuntukkan untuk program pensiun sebesar 4,75 persen.

Adapun pemotongan iuran tersebut berasal dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Program pensiun bertujuan untuk memberikan jaminan keberlanjutan pendapatan setelah ASN memasuki masa purnabakti.

Baca Juga: INFO CASN 2024: Ada 1.672 Formasi CPNS dan PPPK Diajukan Pemkot Tidore, Terbanyak untuk Tenaga Teknis!

  1. Jaminan kecelakaan kerja

Komponen ketiga dari tujuan pemotongan iuran gaji ASN setiap bulan adalah jaminan kecelakaan kerja. Pemotongan yang diperuntukkan untuk jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24 persen.

Adapun pemotongan iuran tersebut berasal dari gaji pokok dan dilakukan oleh pemberi kerja. Jaminan kecelakaan kerja merupakan bagian dari perlindungan yang diberikan oleh pemberi kerja untuk mengantisipasi apabila terjadi kecelakaan kerja oleh ASN yang bersangkutan.

  1. Jaminan kematian

Komponen ketempat dari tujuan pemotongan iuran gaji ASN setiap bulan adalah jaminan kematian. Pemotongan yang diperuntukkan untuk jaminan kecelakaan kerja sebesar 0.72 persen.

Adapun pemotongan iuran tersebut berasal dari gaji pokok dan dilakukan oleh pemberi kerja. Jaminan kematian bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi keluarga ASN dalam keadaan yang tidak diinginkan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x