Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN
Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama yang dihasilkan oleh kelima instansi tersebut mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Penyelenggaraan pemilihan umum yang dimaksud yakni berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi, dan memastikan persamaan data dalam penanganan pelanggaran.
BKN memaparkan proses penanganan pelanggaran netralitas ASN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat.
2. Temuan dari pemeriksaan Bawaslu, kemudian akan dikonfirmasi dan divalidasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui pemberian rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau sejenisnya.
Tahapan ini bertujuan untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas.
3. Tahapan selanjutnya yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memutuskan apakah PPK instansi memang telah memberlakukan sanksi disiplin terhadap pelanggaran netralitas ASN ataukah sebaliknya sesuai dengan aturan disiplin yang terintegrasi.
Aturan disiplin yang terintegrasi tersebut dapat disebut pula melalui Integrated Discipline atau disingkat I’Dis.
4. Apabila rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin tidak diterapkan oleh PPK instansi dalam waktu 14 hari kerja.
5. Selanjutnya, BKN akan mengambil langkah pengendalian yang melibatkan peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian.