Akreditasi ini juga mendorong pemenuhan standar untuk menjamin kualitas akreditasi dan kompetensi lainnya.
Terkait penerapan tarif PNBP dalam akreditasi lembaga penilaian potensi dan kompetensi, BKN berharap dapat menjaga kualitas dan profesionalisme penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 menjadi acuan dalam menentukan jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BKN.
Bagi lembaga penilaian kompetensi, penting untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang ditetapkan agar dapat mendapatkan akreditasi dan memastikan kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi yang lebih baik bagi ASN.
Dengan mengacu pada panduan akreditasi lembaga penilaian kompetensi ini, diharapkan BKN dapat meningkatkan kualitas dan kelayakan penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Keberlanjutan akreditasi lembaga penilaian menjadi langkah penting dalam memastikan kompetensi ASN yang berkualitas dan berkelayakan.***