BKN Terapkan PNBP untuk Akreditasi Lembaga Penilaian Potensi dan Kompetensi, Ini Penjelasannya

- 14 Februari 2024, 08:06 WIB
Ilustrasi tarif PNBP yang ditetapkan BKN bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi
Ilustrasi tarif PNBP yang ditetapkan BKN bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi /Pixabay/stevepb

Baca Juga: RESMI! Rapelan Gaji Pensiunan PNS, TNI, Polri 2024 Mulai Cair 13 Februari, Cek Rekening Sekarang

Kategori Masa Berlaku Akreditasi

Hingga Desember 2023, terdapat 54 Lembaga Penilaian Kompetensi baik pada Instansi Pemerintah maupun selain Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan pengakuan kelayakan atau terakreditasi oleh BKN.

Terdapat empat kategori masa berlaku akreditasi lembaga penilaian kompetensi, yaitu:

Kategori A: Masa berlaku 5 tahun.

Kategori B: Masa berlaku 3 tahun.

Kategori C: Masa berlaku 2 tahun.

Kategori D: Masa berlaku 2 tahun.

Kategori masa berlaku ini menunjukkan tingkat kelayakan dan kualitas lembaga penilaian kompetensi.

Bagi lembaga penilaian kompetensi yang masa berlakunya telah habis atau yang akan mengajukan permohonan akreditasi/re-akreditasi, dapat mengajukannya melalui tautan bit.ly/AkreditasiPenkomBKN atau dapat mengirimkan surat elektronik melalui email [email protected].

Proses pengajuan akreditasi/re-akreditasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kelayakan lembaga penilaian kompetensi.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x