BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa mulai tahun 2024, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan diberlakukan dalam kegiatan akreditasi/re-akreditasi.
Hal tersebut ditujukan bagi Penyelenggara Penilaian Kompetensi, baik dari Instansi Pemerintah maupun dari selain Instansi Pemerintah.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada BKN.
Dalam rangka pemberlakuan tarif ini, biaya yang dikenakan bagi instansi yang mengajukan akreditasi/re-akreditasi adalah sebesar Rp20.060.000. Biaya tersebut mencakup seluruh pelaksanaan penyelenggaraan akreditasi yang termasuk dalam unsur PNBP.
Baca Juga: KABAR BAIK, PIP 2024 Madrasah Segera Cair Pekan Ini, Siswa MA Dapat Rp1,8 Juta
Keputusan ini merupakan langkah BKN dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi.
Tujuan Akreditasi Lembaga Penilaian
Penegakan standar untuk menjamin kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi. BKN melakukan akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi baik pada Instansi Pemerintah maupun selain Instansi Pemerintah dengan tujuan penegakan standar.
Akreditasi ini dilakukan agar kualitas penyelenggaraan penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi.
Dengan adanya akreditasi ini, diharapkan standar yang ditetapkan dapat memberikan jaminan bagi ASN.