Daftar CPNS atau BUMN? Pahami Persyaratan Keduanya Sebelum Mendaftar, Berikut Penjelasannya!

- 20 Februari 2024, 08:31 WIB
Ilustrasi pendaftaran menjadi pegawai BUMN dan CPNS
Ilustrasi pendaftaran menjadi pegawai BUMN dan CPNS /Freepik/pressfoto

BERITASOLORAYA.com – Siapa, nih, yang lagi bingung ingin daftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau badan usaha milik negara (BUMN). Tentunya dua-duanya sangat menarik, kan? Sebelum mendaftar CPNS atau BUMN, yuk, simak persyaratan keduanya.

Berdasarkan pernyataan Menteri PANRB, proses seleksi CPNS akan segera dimulai. Namun masih ada masyarakat yang ragu mendaftar karena belum mengetahui keuntungan dan kelebihan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, ada juga bingung antara ingin daftar CPNS dan BUMN. Agar tidak ragu dan bingung lagi, ketahui perbedaan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS maupun BUMN.

Kedua jalur karier ini, baik melalui CPNS maupun BUMN, menawarkan berbagai keuntungan dan tantangan yang berbeda.

Baca Juga: Program PPG Dalam Jabatan 2024 Segera Dibuka, Simak Persyaratannya!

Artikel ini membahas mengenai perbedaan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan ketika akan mendaftar CPNS atau BUMN sehingga calon pendaftar dapat mempertimbangkan mana yang lebih unggul sesuai dengan tujuan dan keinginan pribadi.

Entah menjadi PNS ataupun karyawan BUMN, keduanya menjadi profesi yang digandrungi masyarakat Indonesia, terutama milenial. Bagaimana tidak, keduanya menawarkan gaji dan tunjangan yang stabil dan cukup besar, serta masa depan menjanjikan.

Oleh karena itu, dengan mengetahui persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar menjadi CPNS maupun BUMN, calon pelamar dapat dengan bijak mengambil keputusan untuk berkarier di mana.

Baca Juga: KUR BRI 2024 Buka Pinjaman Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta, Berikut Persyaratannya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x