Sistem SKS Kurikulum 2022. Apakah Siswa SMP dan SMA Bisa Lulus dalam Waktu Dua Tahun?

12 Januari 2022, 09:23 WIB
Siswa SMAN 1 Sumedang, sedang antri menunggu giliran perekaman KTP elektronik yang diselenggarakan Disdukcapil Kabupaten Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

BERITASOLORAYA.com - Kurikulum 2022 direncanakan untuk diterapkan pada lebih banyak sekolah pada tahun ini.

Kurikulum ini mempunyai perbedaan mendasar dari kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 2013.

Salah satu perbedaan yang menonjol adalah adanya sistem SKS untuk siswa SMP dan SMA, sama seperti di jenjang perkuliahan.

Baca Juga: Tenang Hadapi Dugaan KKN, Gibran : Laporkan Saja kalau Salah Kami Siap

Hal ini dijelaskan dalam dokumen resmi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Kenapa program sekolah penggerak? Karena kurikulum yang diterapkan di sekolah penggerak inilah yang akan menjadi Kurikulum 2022.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bagaimana struktur kurikulum 2022 untuk jenjang SMP dan SMA.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Indonesia Dilaksanakan, Ini Perbedaannya dengan Vaksin Primer

Dalam Kurikulum 2022 untuk jenjang SMP, ada poin yang menjelaskan bahwa beban belajar dapat dilaksanakan dalam sistem Paket atau Sistem Kredit Semester.

Sistem paket merupakan bentuk penyelenggarakan pendidikan  yang peserta didiknya mengikuti beban belajar dan mata pelajaran sesuai dengan yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Sedangkan SKS merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dirancang untuk melayani peserta didik sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan atau kecepatan belajar dalam menyelesaikan kurikulum dalam satuan pendidikan.

Baca Juga: Lisa Blackpink dan Jungkook BTS Kencan? Inilah 3 Bukti yang Berhasil Netizen Temukan, Nomor 3 Tak Disangka

Menariknya, sistem SKS ini pun telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 158 Tahun 2014.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan dalam pasal 5, bahwa satuan pendidikan yang memiiki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan sistem SKS dalam penyelenggaraan pendidikan secara bertahap dimulai pada kelas VII pada jenjang SMP dan kelas X pada jenjang SMA.

Sedangkan dalam pasal 6, disebutkan bahwa satuan penyelenggara SKS wajib menyedikan guru pembimbing akademik.

Baca Juga: Kisah Pilu Orang yang Kabur dari Korea Utara, Mulai Dari Diperkosa Sampai Ditembak Mati

Kemudian dalam pasa 7, disebutkan bagaimana regulasi terkait syarat pengambilan SKS oleh siswa.

Prestasi yang dicapai oleh siswa pada satuan pendidikan sebelumya, bisa digunakan untuk menjadi acuan pengambilan beban belajar pada semester 1.

Selanjutnya, pengambilan beban belajar didasarkan pada indeks prestasi yang diperoleh pada semester sebelumnya.

Baca Juga: Don't Look Up Sukses Besar, Inilah 7 Film Leonardo DiCaprio yang Sukses dan Populer

Siswa SMP dengan IP kurang dari 2,67 dapat mengambil paling banyak 40 jam pelajaran.

Siswa SMP dengan IP 2,67 - 3,33 dapat mengambil paling banyak 48 jam pelajaran.

Siswa SMP dengan IP 3,34 - 3,66 dapat mengambil paling banyak 56 jam pelajaran.

Siswa SMP dengan IP lebih dari 3,66 dapat mengambil paling banyak 64 jam pelajaran.

Baca Juga: Rain Dan Kim Bum Akan Bermain Peran Dalam Drama Ghost Doctor

Siswa SMA dengan IP kurang dari 2,67 dapat mengambil paling banyak 50 jam pelajaran.

Siswa SMA dengan IP 2,67 - 3,33 dapat mengambil paling banyak 57 jam pelajaran.

Siswa SMA dengan IP 3,34 - 3,66 dapat mengambil paling banyak 64 jam pelajaran.

Siswa SMA dengan IP lebih dari 3,66 dapat mengambil paling banyak 72 jam pelajaran.

Baca Juga: Gibran: Buktikan Dulu, Dari pada Melaporkan Balik

Dengan mengambil beban belajar lebih banyak pada setiap semesternya, maka siswa bisa lulus dengan lebih cepat.

Ternyata, sistem SKS sudah dapat diterapkan sejak lama. Namun apakah sudah ada sekolah di Indonesia yang menerapkan sistem SKS? Jawabannya ada, walaupun belum masif.

Semoga kebijakan ini selaras dan mendukung konsep teaching on the right level yang diusung oleh kurikulum 2022.

Baca Juga: Serial Roman Fantasi Ini Dibintangi Oleh Jang Dong-Yoon Dan Im Jin-Ah

Adanya potensi disparitas antara siswa jika kebijakan iniditerapkan juga dapat diminimalisir.***

 

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler