Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1-4 Tahun 2022 dan Tahapan Setelah Lulus PPG

20 Januari 2022, 15:23 WIB
Berikut ini daftar gaji dan tunjangan guru honorer yang lolos seleksi PPPK. /Tangkap layar Gurupppk.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu oleh para guru.

Pasalnya dari jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) pada triwulan satu hingga empat tahun 2022, akan sangat bermanfaat bagi para guru, terutama yang baru lulus PPG tahun 2021.

Tahapan setelah lulus PPG

Sebelumnya terdapat tahapan yang perlu para guru ketahui setelah lulus PPG yaitu setelah mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lulus), terdapat dua versi yaitu:

Baca Juga: PPG 2022 dalam Jabatan dan Prajabatan, Dirjen GTK: Belum Tentu Terserap jadi Guru

1. Para guru diminta untuk menginput data serdik.

Hal ini dimulai dari yang paling penting yaitu nomor serdik, lalu prodi, tahun lulus, serta data-data lainnya di Dapodik.

2. Para guru tidak perlu menginput data, sebab informasinya data dari PPG sinkron dengan Dapodik.

Kedua pendapat ini mempunyai persentase di media sosial yaitu 50 banding 50, sehingga dapat dilakukan atau tidak.

Lebih lanjut setelah para guru menginput data yang dibutuhkan, akan terbit kode Nomor Registrasi Guru (NRG).

Baca Juga: Formasi PPPK dan Tenaga Honorer, Nadiem Makarim: Kami Ingin Guru yang Lulus Passing Grade Tidak Ujian Kembali

Kemudian setelah terbit kode NRG para guru wajib memastikan info GTK nya valid. Sehingga para guru harus memastikan terlebih dahulu terkait data-data di Dapodiknya, apakah terdapat kekeliruan atau tidak.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, pada Rabu, 19 Januari 2022, setelah info GTK valid, maka Diknas akan memverifikasi data-data para guru untuk diusulkan sebagai penerima TPG ke Pusat.

Jika langkah tersebut sudah dilakukan dan diverifikasi oleh Diknas, maka akan muncul penerbitan SKTP (Surat Keterangan Penerima Profesi).

Ketika para guru sudah memiliki SKTP jangan khawatir, sebab sudah dipastikan bahwa sudah pasti menerima TPG.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kabar Baik Keistimewaan PPPK Guru Tahap 3 yang Harus Diketahui

Jadwal pencairan TPG

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 48 tahun 2019 yaitu tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

Dalam peraturan tersebut disebutkan jadwal pencairan TPG, tepatnya di pasal 24 yaitu paling cepat di bulan Maret.

Untuk realisasi di bulan April dan Mei untuk triwulan satu, jadi di bulan Maret sudah mulai ada pemberkasan atau verifikasi di dinas pendidikan.

Pada bulan April dan Mei, pencarian sudah mulai berjalan dari berbagai daerah untuk triwulan satu.

Baca Juga: Bagaimana Memilih Formasi PPPK Guru di Tahap 3? Simak Penjelasan Berikut...

Selain itu, untuk triwulan dua, paling cepat di bulan Juni, realisasi di bulan Juli dan Agustus.

Kemudian untuk triwulan tiga, paling cepat di bulan September, realisasi di bulan Oktober dan November.

Terakhir untuk triwulan empat, realisasi di bulan Desember.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler