Simak! Penjelasan Mekanisme Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK

22 Januari 2022, 08:08 WIB
Aris menjelaskan Mekanisme Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK /BKN


BERITASOLORAYA.com - PPPK merupakan cara rekrutmen Aparatur Sipil Negara yang baru diadakan.

Maka masih banyak pihak yang bertanya, bagaimana penetapan Nomor Induk (NI) utuk pegawai PPPK.

Apakah prosesnya sama seperti penetapan NIP untuk CPNS?

Baca Juga: Suami Wajib Baca! 7 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Mari simak penjelasan dari Aris Widianto selaku Deputi Bidang Mutasi BKN.

Terlebih dahulu, Aris menjelaskan terkait bagaimana proses pengadaan PPPK.

Aris mengatakan bahwa proses pengadaan PPPK terdiri dari enam tahap.

Baca Juga: Lirik Lagu Menghapus Jejakmu - Noah, Ada Vanesha Prescilla dan Angga Yunanda di Video Klip Terbaru

1. Perencanaan

2. Pengumuman lowongan

3. Pelamaran

4. Seleksi

5. Pengumuman hasil seleksi

6. Pengangkatan PPPK

Baca Juga: Berikut Ini 8 Cara Mengatasi Burnout, Jangan Dibiakan Terus-Menerus

Setelah peserta PPPK dinyatakan lulus, ia akan mendapatkan NI.

Aris mengatakan bahwa Hal ini diatur dalam PP No 49 tahun 2018 tentang mekanisme proses penetapan NI PPPK.

Dalam PP tersebut terdapat 7 tahap yang harus dilalui untuk menetapkan NI peserta yang lulus PPPK, yaitu:

Baca Juga: ‘The King of Tears, Lee Bang-won’ Akibatkan Seekor Kuda Mati, Berikut Tanggapan Sejumlah Aktor Korea

1. PPK mengumumkan pelamar yang lulus seleksi.

“PPK mengumumkan hasil peserta yang lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN,” kata Aris

Pelamar yang dinyatakan lulus, diangkat sebagai calon PPPK dengan Keputusan PPK

“Kemudian pelamar yang dinyatakan lulus, diangkat sebagai calon PPPK dengan surat keputusan Pembina Kepegawaian,” ucap Aris

Baca Juga: Park Shin Hye Kekasih Choi Tae Joon, Jelang Hari Pernikahan Ungkapkan Ini di Sosial Medianya

2. Keputusan PPK disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK

“Kemudian keputusan pengangkatan calon PPPK itu, disertai dokumen pendukung, akan disampaikan oleh instansi ke BKN untuk diterbitkan persetujuan teknis dan penetapan nomor Induk PPPK,” kata Aris.

3. Penerbitan Nomor Induk PPPK diterima oleh PPK paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

“Nah, BKN punya waktu 25 hari untuk menerbitkan Nomor Induk PPPK sejak usul disampaikan oleh instansi,” ungkap Aris.

Baca Juga: Lirik Lagu Story Of My Life – One Direction, Cocok Didengar Saat Rindu Seseorang

4. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja

“Setelah terbit Nomor Induk, ditindak lanjuti oleh instansi dengan penandatanganan perjanjian kerja antara calon PPPK dengan instansi,” kata Aris.

“Ini tidak harus dengan PPKnya, itu bisa didelegasikan,” ucap Aris melanjutkan.
PPK membuat surat Keputusan Pengangkatan PPPK.

Baca Juga: Suami Mengabaikan Anda? Mungkin Ini 8 Alasannya, Nomor Terakhir Paling Menyakitkan

5. PPK menerbitkan surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

“Walaupun tertulis PPK, namun untuk penandatanganan perjanjian kerja dan penerbitan surat pelaksanaan tugas itu bisa didelegasikan,” kata Aris.

Peserta yang dinyatakan lulus, usul penetapan NI dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital).

Hal ini bisa diakses melalui alamat https://docudigital.bkn.go.id.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ada Apa Denganmu’, Lagu Sukses Peterpan Tahun 2004

“Termasuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK juga akan dilakukan secara digital (digital signature),” ungkap Aris.

Selanjutnya, peserta yang lulus juga perlu memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.

“Sebelum instansi mengirimkan usul penetapan NI PPPK ke BKN, usul tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung,” kata Aris.

Baca Juga: Gaon Chart Umumkan Peringkat Mingguan Tangga Musik Korea Selatan, BTS Masih Bertahan di Posisinya

“Dimana kelengkapan dokumen ini ada dua pihak yang melengkapi. Untuk peserta yang lulus ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Utamanya daftar riwayat hidup dn kelengkapan dokumen lain,” ucap Aris melanjutkan.

“Dan peserta yang lulus mengunggah dokumen tersebut secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id,” Aris melanjutkan.

Ada beberapa dokumen yang harus diunggah oleh peserta yang lulus, yaitu:

Baca Juga: Drama Korea ‘The King of Tears, Lee Bang-won’ Terancam Berhenti Diproduksi karena Akibatkan Kuda Mati

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

2. Pas foto formal berlatar belakang merah.

3. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran.

Baca Juga: Lagu BTS 'DNA' Pecahkan Rekor Baru di YouTube, Tambah Daftar Prestasi BTS

4. DRH, ditandatangani dan bermaterai.

5. Surat pernyataan 5 poin.

6. SKCk yang diterbitkan oleh Kepolisian RI.

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

8. Kemudian dari sisi Instansi, ada beberapa dokumen yang harus diunggah.

9. Surat pengangkatan calon PPPK.

Baca Juga: Ed Sheeran dan Beberapa Musisi Lainnya Akan Tampil di Panggung Brit Awards

10.Surat pengantar usul penetapan NI PPPK.

11. Nota usul penetapan NI PPPK.

12. Surat pernyataan rencana penempatan.

13. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB.

14. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus PPPK.

Baca Juga: Rilis Remake 'Menghapus Jejakmu', Ini Kisah dalam Video Klip NOAH

15. Daftar peringkat nilai seluruh peserta.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler