Pegawai Honorer Akan Dihapus pada 2023 Mendatang, Ini Dia Solusi Bagi yang Sudah Lama Mengabdi

25 Januari 2022, 13:20 WIB
Pegawai Honorer akan dihapus pada tahun 2023 /Pikiran Rakyat/

BERITASOLORAYA.com – Pegawai honorer adalah seseorang yang bekerja dan mengabdi di suatu instansi atau lembaga pemerintah dan diangkat secara langsung oleh  pejabat dalam pemerintahan.

Menurut Kemenpan RB pegawai honorer akan resmi dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Maka di tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jung Hae In Foto Bareng Ayah Mertua, Netizen: Next Foto Bareng Jisoo Blackpink, Bang

Pernyataan tersebut dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Mas Guru yang memberikan satu video penjelasan mengenai pegawai honorer yang akan dihapus di tahun 2023, pada Senin, 24 Januari 2022.

Kemenpan RB menerangkan setelah pegawai honorer dihapus, maka status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, kedua jenis tersebut tetap akan disatukan dalam satu rumpun yang sama, yakni Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Dorce Gamalama Bercerita Santunan yang Disumbangkan Megawati dan Jokowi, Jumlahnya Besar Banget

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 di pasal 88 menjelaskan bahwa instansi pemerintah melarang perekrutan tenaga honorer.

Selain itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 pasal 96 tentang Manajemen PPPK, sehingga sudah jelas regulasi mengatur tentang posisi tenaga honorer yang sebenarnya ditiadakan.

Namun ada kabar baik bagi tenaga honorer yang saat ini telah bekerja atau telah mengabdi, sesuai dengan pernyataan dari Plt Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Serial Indonesia Tayang pada Januari 2022 yang Wajib untuk Ditonton

“Honorer yang saat ini sudah bekerja di Instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi,” kata Mohammad Averrouce.

Pengangkatan tersebut juga tidak serta merta dilakukan, tetapi juga harus memperhatikan hal-hal yang dimaksudkan.

Tenaga honorer yang akan diprioritaskan untuk diangkat meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang posisinya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Amalkan Dzikir Ini Setelah Hadir Majelis Ilmu, Bisa Guncangkan Arsy. Simak Penjelasan Gus Baha

Hal ini merupakan peluang besar bagi tenaga honorer yang menduduki posisi sebagaimana disebutkan di atas.

Meski demikian, masih ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri, diantaranya sebagai berikut.

  1. Berusia maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 20 tahun atau lebih
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Berusia maksimal 40 tahun dan memiliki masa kerja 5-10 tahun
  4. Berusia maksimal 35 tahun dan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus

Baca Juga: Rilis Mini Album IN:VITE U, PENTAGON Bagikan Cerita Proses Comeback

Itulah kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri, tetapi akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam waktu yang lama serta memiliki usia paling tinggi di suatu instansi tersebut.

Namun aturan itu tidak diterapkan pada tenaga honorer dokter yang sedang bertugas di pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Aturan untuk tenaga dokter selama belum berusia 46 tahun dan siap ditugaskan di wilayah terpencil selama kurang lebih 5 tahun, maka akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daya Tampung Prodi Saintek di UGM Pada Tahun 2022

Itulah peluang yang bisa didapatkan tenaga honorer agar tetap bisa bertahan dan diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru

Tags

Terkini

Terpopuler