Jadwal PPPK Tahap 1 Dapat Undangan Perjanjian Kerja, Begini Cara Ceknya Secara Online

16 Februari 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi penandatanganan perjanjian kerja. Jadwal pemberian undangan perjanjian kerja PPPK tahap 1 /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com - Peserta yang telah lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 1 dan 2 telah melakukan pemberkasan.

Setelah pemberkasan selesai, peserta yang lulus PPPK tahap 1 dan 2 hanya menunggu waktu penyerahan Surat Keterangan (SK). 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) yang menjelaskan bahwa terdapat jadwal resmi bagi peserta PPPK tahap 1 untuk penyerahan SK dan undangan perjanjian kerja. 

Baca Juga: BTS Umumkan Tanggal Show dalam Agenda 'Permission to Dance On Stage - Seoul'

Pasalnya, di daerah Kabupaten Magetan telah terdapat surat edaran mengenai undangan perjanjian kerja PPPK tahap 1 tahun 2022. 

Untuk mengetahui undangan di daerah masing-masing, dapat dicari secara online, yang akan diketahui setelah pemaparan contoh undangan dari Magetan. 

Undangan perjanjian kerja yang disampaikan di Kabupaten Magetan tertanggal 14 Februari 2022 yang terlampir satu lembar berkas. 

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Tentang Isra Miraj dan Hadist Mengenai Perjalanan Nabi yang Melakukan Sholat Saat Isra

Pada surat undangan tersebut termuat bahwa usul penetapan NI PPPK guru telah disetujui dan telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Hal tersebut diperuntukkan sebagai salah satu persyaratan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan menandatangani surat perjanjian kerja antara peserta dan pemerintah Kabupaten terkait. 

Sementara itu, di Kabupaten Magetan termuat pula jadwal dan waktu undangan pelaksanaan penandatanganan. 

Baca Juga: Berikut Cara yang Bisa Dilakukan untuk Menghilangkan Kantung Mata

Di antara waktu surat perjanjian tersebut adalah:

  1. Gelombang I Pukul 08.00 s.d 09.00 WIB 
  2. Gelombang II Pukul 09.30 s.d 10.30 WIB 
  3. Gelombang III Pukul 11.00 s.d 12.00 WIB 

Selain itu, terdapat aturan pakaian yang dikenakan, yakni menggunakan baju putih, bawahan hitam, sepatu hitam. Untuk wanita yang berjilbab menggunakan jilbab hitam. 

Terdapat pula beberapa catatan yang harus diperhatikan, di antaranya:

  1. Wajib hadir tepat waktu 
  2. Wajib hadir sendiri (tidak diwakilkan) 
  3. Membawa materai 10.000 sebanyak 2 Lembar 
  4. Membawa bolpoin tinta hitam
  5. Wajib memakai masker sesuai ketentuan. 

Baca Juga: 6 Cara Cepat Membaca Buku Dengan Efektif, Nomor 3 Bisa Mengubah Hidup Kamu

Sementara itu, untuk di daerah masing-masing, bagaimana cara mengetahuinya? Simak langkahnya di bawah.

  1. Masuk melalui laman SSCASN
  2. Klik 'Enter'
  3. Klik 'Layanan Informasi'
  4. Klik 'Kontak Instansi'
  5. Tuliskan Nama Kabupaten/Kota pada 'Search' di bawah Kontak Instansi
  6. Klik tautan yang terletak pada 'Web Instansi'
  7. Nanti akan muncul informasi tentang penyerahan SK atau undangan penandatanganan perjanjian kerja.

Itulah contoh undangan perjanjian kerja PPPK tahap 1 dan cara mengeceknya secara online.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler