Benarkah di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Lulus Passing Grade Dipastikan Dapat Formasi? Cek Data Berikut!

17 Mei 2022, 19:37 WIB
Benarkah di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Lulus Passing Grade Dipastikan Dapat Formasi? Cek Skema Kemdikbud /DOK.KemenpanRB

BERITASOLORAYA.com- Pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud menegaskan bahwa guru yang telah lulus passing grade akan mendapatkan formasi di tahun 2022 ini.

Hal itu tentunya menjadi kabar gembira bagi guru honorer yang akan mengikuti PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini.  

Pasalnya bagi guru yang telah lulus passing grade, tetapi tidak mendapatkan formasi, Kemdikbud membahas persoalan tersebut pada mekanisme PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Berdasarkan draft mekanisme rekrutmen guru ASN PPPK guru tahun 2022, yang telah dibahas dari Rapat Panja Komisi X DPR RI.

Baca Juga: Cara Perbaiki NIK yang Tidak Valid di Verval PTK Data Kemdikbud, Cek Sebelum Terlambat!

Diketahui bahwa di tahun 2021, masih terdapat formasi yang tersisa pada PPPK guru tahap 1 dan 2. Di tahun 2022 ini, formasi yang tersisa itulah akan digabungkan ke PPPK guru tahap 3.

Seperti diketahui bahwa jumlah guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021, ada sebanyak 193.954 guru.

Lebih lanjut berdasarkan poin yang pertama di draft mekanisme tersebut yaitu Kemdikbud berusaha mengakomodir guru yang telah lulus passing grade, baik di tahap 1 maupun tahap 2.

Baca Juga: 30 Link Twibbon Hari Buku Nasional, Design Unik dan Cocok untuk Unggahan Media Sosial

Untuk kepastian guru yang telah lulus passing grade akan mendapatkan formasi di PPPK guru tahap 3 tahun 2022, juga telah disampaikan terkait rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK guru tahap 3.

Pada bagian penetapan kebutuhan, untuk pengusulan formasi dilakukan oleh Pemda yang berdasarkan data rekomendasi Kemendikbudristek.

Pada mekanisme yang sama, disampaikan bahwa PanRB akan memprioritaskan guru yang lolos passing grade yang tidak mendapatkan formasi.

Baca Juga: Jam Mengajar Guru Resmi Dikurangi di Kurikulum Merdeka, Apakah Tunjangan Guru Juga Dikurangi? Cek Infonya

Di bagian kedua mengenai penetapan formasi akan dilakukan oleh KemenpanRB sepanjang anggaran disetujui oleh Kemenkeu.

Kemudian, di bagian ketiga mekanisme PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yaitu, pada tahap proses seleksi lebih memperioritaskan peserta yang lulus passing grade tahun 2021.

Sehingga dalam hal ini, untuk peserta yang telah lulus passing grade, dapat dipastikan akan mendapatkan formasi, dan itu seperti yang dikatakan oleh Kemdikbud dan PanRB.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler