Bagaimana Nasib Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Terbaru? Begini Selengkapnya

27 Juni 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi Kepala Sekolah yang Menjabat Sebelum Berlakunya Permendikbud Terbaru /

BERITASOLORAYA.com – Terbitnya Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 rupanya juga mengatur secara tuntas tentang jabatan kepala sekolah.

Seperti masa jabatan kepala sekolah, syarat menjadi kepala sekolah, dan lain sebagainya.

Namun, dalam salinan tersebut tidak hanya mengatur hal itu, tetapi juga mengatur bagaimana nasib kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum berlakunya Permendikbud ini.

Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Belum Punya PeduliLindungi, Pakai Cara Ini serta Simak Batasan Maksimal Pembeliannya

Dalam salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, diterangkan peraturan tentang kepala sekolah yang telah menjabat sebelum aturan tersebut berlaku, simak selengkapnya di bawah ini.

Kepala sekolah yang telah menjabat sebagai kepala sekolah sebelum peraturan menteri ini diterbitkan, maka akan mengalami hal-hal seperti yang akan dijelaskan berikut.

Kepala Sekolah selain kepsek pada SILN yang masa tugasnya belum melewati 2 periode atau 8 tahun sebelum adanya Peraturan Menteri ini dapat dipindahkan ke satuan pendidikan lain asal masuk dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Cek Disini! Berikut Jadwal Tentative PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Seluruh Peserta Harus Tahu

Atau juga bisa ditempatkan pada antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Kepala Sekolah selain pada SILN yang telah melewati 2 periode atau 8 tahun sebelum adanya Peraturan Menteri ini harus dipindahkan ke satuan pendidikan lain asalkan masuk dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Simak! Calon Kepala Sekolah dan Kepsek Harus Paham Aturan dari Kemdikbud: Syarat Menjabat hingga Lama Jabatan

Atau juga bisa dipindahkan di antar satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta.

Itulah beberapa hal yang mungkin akan terjadi ketika kepala sekolah menjabat sebelum Permendikbud Nomor 40 Tahun 2022 diberlakukan.

Baca Juga: Cermati! Penyebab Kepala Sekolah Bisa Saja Diberhentikan, Jelas Diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021

Kepala sekolah tidak perlu khawatir, sebab adanya pemindahan ini hanya bersifat pindah tugas ke satuan pendidikan yang lain.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler