Tidak Semua Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022? Ini Kategori dan Penyebabnya

22 Juli 2022, 05:00 WIB
Penjelasan terkait dengan kategori dan penyebab guru honorer tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022 /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Pada PPPK 2022, tidak semua guru honorer dapat mendaftar.

Ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kategori peserta yang bisa mendaftar.

Selain itu ada beberapa persyaratan yang ditetapkan dan tidak bisa dipenuhi oleh guru honorer.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Terjawab! 3 Kategori Honorer Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022, Apa Penyebabnya?, berikut adalah beberapa kategori guru honorer yang tidak bisa mendaftar PPPK.

Baca Juga: Beberapa Ketentuan dan Persyaratan untuk PNS yang Ingin Usulkan Kenaikan Pangkat

  1. Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik atau tidak memiliki serdik

Kategori yang pertama bagi guru honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022 adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak memiliki sertifikat pendidik.

Hal tersebut disebabkan guru yang terdaftar di Dapodik dan memiliki sertifikat pendidik merupakan syarat mutlak untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.

Sebagaimana yang dijelaskan dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan PPPK guru 2022.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira bagi Guru dari Kemdikbud, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 2 dan TPG PPPK

Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa pelamar prioritas yang terdiri dari pelamar prioritas 1, 2, dan 3 yang menjadi peserta PPPK guru 2022.

Di mana untuk pelamar prioritas 1 sudah dipastikan guru tersebut terdaftar di Dapodik, karena telah mengikuti seleksi PPPK guru 2021.

Sementara pada pasal 6 ayat 1 dijelaskan bahwa untuk pelamar umum, walaupun tidak terdaftar di Dapodik, tetapi memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Catat! 2 Keistimewaan Guru Honorer K2 Pada Seleksi PPPK 2022, Lulus PG Ataupun Tidak Lulus PG Wajib Bersyukur

  1. Guru honorer yang tidak memiliki ijazah S1 atau D4

Sudah menjadi persyaratan mutlak bagi pelamar PPPK guru 2022, untuk memiliki ijazah paling rendah D4 atau S1.

Di mana hal tersebut termasuk ke dalam persyaratan administratif bagi pelamar PPPK guru 2022.

Sebagaimana yang tercantum dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022, pasal 7.

“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan,”

Baca Juga: PNS yang Ingin Usulkan Pencantuman Gelar Bisa Perhatikan Penjelasan Berikut dari BKN

  1. Guru honorer yang telah dinyatakan lulus PPPK tahun lalu dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK

Pada poin terakhir yang menyebabkan guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru 2022, yaitu karena guru yang bersangkutan mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK 2021.

Hal tersebut sesuai dengan PermenpanRB Nomor 28 tahun 2021, pada Bab IV pasal 41.

Di dalam isi pasal tersebut dijelaskan bahwasanya guru yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2021, maka guru tersebut tidak  diperbolehkan mendaftar pada penerimaan PPPK guru di tahun berikutnya.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler