SE Kemdikbud untuk Guru Semua Jenjang, PNS, dan PPPK 2022 serta Link Resmi Surat Edaran

27 Juli 2022, 19:14 WIB
Kemdikud rilis surat edaran untuk guru semua jenjang, PNS, dan PPPK 2022 /instagram.com/nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud  merilis surat edaran (SE) untuk PNS, guru semua jenjang, dan PPPK 2022.

Surat edaran tersebut diberlakukan untuk PNS, guru semua jenjang, dan PPPK 2022 sesuai SE  Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.

Disampaikan bahwa guru semua jenjang, baik pegawai ASN dan PPPK 2022 untuk segera melakukan pemutakhiran data.

Atas SE tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan.

Baca Juga: Mengenal Pohon Hackberry di ‘Extraordinary Attorney Woo’ yang Menarik Pengunjung ke Desa Kecil

Pembaruan tersebut dilakukan pada aplikasi Dapodik versi 2023 untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Semua guru wajib memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya yang dapat diunduh di laman resmi https://dapo.kemdikbud.go.id.

Selain itu, pada SE tersebut juga memberitahukan terkait dana BOS dan BOP tahun 2023 yang akan diberikan kepada satuan pendidikan yang telah memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD, BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Baca Juga: BTS Masuk Dalam 4 Kategori Nominasi di MTV Video Music Awards. Ini Pesaingnya

Di antara persyaratannya sebagai berikut:

-  melakukan dan mengisi pemutakhiran data di Data Pokok paling lambat tanggal 31 Agustus 2022;

- mempunyai  NPSN terdata di Data Pokok Pendidikan.

- mempunyai izin yang terdata di Data Pokok Pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat 

- jumlah satuan biaya BOS dan BOP dihitung sesuai masing-masing daerah dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki NISN berdasarkan data di Data Pokok Pendidikan.

Memperhatikan ketentuan dana BOS dan BOP di atas, sesuai kewenangan Dinas Pendidikan diminta untuk melakukan beberapa hal, yaitu:

- Melaksanakan sosialisasi, bimbingan teknis dan layanan teknis aplikasi Dapodik versi 2023 dan memastikan  satuan pendidikan di wilayahnya dalam beroperasi aktif

Baca Juga: Lirik Lagu Always Be There oleh Maher Zain Lengkap

- Selanjutnya, diminta untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester 1 tahun ajaran  baru 2022/2023 menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2023

- Selain itu, menginput data izin pendirian dan/atau operasional untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

- Pemutakhiran data harus segera dilakukan melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id;

- Lebih lanjut, diminta untuk melakukan perbaikan data atribut NISN sesuai  kondisi lapangan melalui laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id untuk satuan pendidikan 

- Lalu,  mengisi juga terkait  data sarana dan prasarana satuan pendidikan sesuai formulir sarana dan prasarana yang diperbarui melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022, serta Jadwal Pencairan

- Terakhir adalah diminta untuk melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan bagi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya guna meningkatkan kualitas data.

SE secara detailnya dapat diunduh dengan klik link ini.

Itulah SE mengenai pemutakhiran data untuk guru semua jenjang terkait dana BOS dan BOP.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Dapodik Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler