Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja? Intip Aturan Terbaru Disini

2 Agustus 2022, 12:29 WIB
Ilustrasi. Syarat Guru Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2022, Apa Saja, Intip Aturan Terbaru Disini./ /ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan aturan resmi untuk pelaksanaan PPPK guru 2022 mendatang.

Aturan dari Kemdikbud ini lebih khusus terkait dengan penempatan guru honorer dari sekolah induk dalam seleksi PPPK guru 2022.

Ditjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril, telah menyampaikan terkait dengan penempatan guru honorer induk, sejak tanggal 13 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Link Download Pedoman FeLSI 2022, Guru dan Siswa SMA, MA, maupun SMK Wajib Tahu

Selain itu, Ditjen GTK juga menerangkan bahwa formasi yang telah diajukan oleh Pemda sangat berpengaruh terhadap pemenuhan formasi dalam PPPK guru 2022.

Seperti diketahui formasi yang diajukan oleh Pemda hingga saat ini berjumlah 343.631 formasi dan termasuk guru agama.

Kemudian kebutuhan formasi pada PPPK 2022 dan digabungkan denga formasi pada PPPK 2021 adalah sejumlah 970.410 formasi yang sudah termasuk guru agama.

Baca Juga: SE KemenpanRB Terbaru, Guru Honorer Harus Tahu! Terkait Syarat Pengangkatan Menjadi PPPK 2022

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan rupanya juga akan menjelaskan anggaran dana yang akan digunakan untuk kebutuhan formasi.

Anggaran dana pengadaan PPPK guru 2022 akan digunakan untuk penggajian guru honorer yang lulus pada seleksi PPPK 2022 ini.

Guru honorer yang dimaksud adalah yag dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK 2022 ini dengan catatan masih ada kuota formasi.

Baca Juga: Jules Kounde Lebih Pilih Gabung dengan Barcelona daripada Chelsea, Ternyata Ini Alasannya

Menilik hal tersebut, maka sebenarnya Pemda berperan penting dalam pengadaan formasi tambahan demi terlaksanakanya PPPK guru 2022.

Selain masalah itu, guru honorer yang ada di sekolah induk juga menjadi perhatian Pemerintah, dimana nantinya guru honorer akan diprioritaskan agar bisa berada di sekolah induk masing-masing.

Namun perlu dipahami bahwa hal tersebut tentu dengan catatan masih tersedia formasi di sekolah induk dan guru honorer bisa mengisi formasi tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: 5 Kebiasaan Ini Bisa Obati Pilek dan Flu, Benarkah?

Jika di sekolah induk sudah tidak ada formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah lain yang membuka formasi.

Pemerintah mengupayakan agar guru honorer bisa ditempatkan di sekolah yang dekat jaraknya dengan domisili guru.

Sehingga syarat pertama guru honorer bisa diangkat adalah sudah lulus passing grade dan kuota formasi masih tersedia.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk

Tags

Terkini

Terpopuler