Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini

3 Agustus 2022, 13:51 WIB
Ilustrasi Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan, Intip Selengkapnya Disini./ /Antara Foto/Puspa Perwitasari/ANTARAFOTO

 

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi penting untuk guru honorer, yang bisa saja menyangkut masa depan guru.

Guru honorer dimanapun berada perlu mencermati informasi penting ini agar tidak ada hal inti yang terlewat.

Selain itu, guru honorer perlu mengikuti perkembangan informasi ini agar bisa mengikuti aturan-aturan baru yang diberikan oleh Kemdikbud.

Baca Juga: 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui

Informasi dari Kemdikbud untuk guru honorer adalah adanya bantuan insentif untuk guru non PNS di satuan pendidikan.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022, terdapat informasi mengenai Tentang petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.

Penyaluran insentif tersebut ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: ELF Siap-Siap! Super Junior Konser di Indonesia September Mendatang, Catat Tanggalnya

Seluruh guru honorer yang mendapatkan informasi bantuan insentif ini perlu mengetahui poin penting seperti tujuan, bentuk bantuan, hingga rincian nominal bantuan untuk guru honorer.

Kemdikbud memberikan bantuan insentif kepada guru honorer dengan tujuan untuk menambah penghasilan guru honorer yang memang belum memiliki sertifikat pendidik, sehingga masa depan guru akan lebih baik.

Selain itu, Kemdikbud juga berharap dengan adanya bantuan insentif ini bisa meningkatkan kinerja guru honorer dalam mengabdi di dunia pendidikan.

Baca Juga: Pengadaan PPPK 2022: Resmi Surat Edaran P3K KemenpanRB, Cek Detailnya di Sini

Kemudian bantuan insentif dari Kemdikbud ini diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Dan akan disalurkan kepada guru honorer dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Guru honorer di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak
  2. Guru honorer di Taman Kanak Kanak (TK)
  3. Guru honorer di satuan pendidikan dasar (SD)
  4. Guru honorer di satuan pendidikan menengah (SMP, SMA)
  5. Guru honorer di satuan pendidikan khusus

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 1 Pekan Ke-3: Klasemen Sementara dan Top Skor, Madura United di Posisi Pertama

Kemdikbud memberikan bantuan insentif untuk guru yang mmemang tidak emiliki status sebagai PNS di satuan pendidikan masing-masing.

Bantuan insentif akan diberikan kepada guru honorer dalam bentuk uang, nominalnya pun berbeda antara jenjang pendidikan Kelompok Bermain dengan SMA.

Untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain atau Tempat Penitipan Anak akan mendapatkan bantuan insentif sebesar Rp200.000 setiap bulan.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Sop Buntut Paling Enak di Kota Surabaya, Nomor 2 Bikin Ketagihan. Yuk Simak...

Dan untuk guru honorer di jenjang TK sampai SMA akan menerima bantuan dengan nominal Rp300.000 setiap bulannya.

Demikian informasi ini, dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Persesjen Nomor 9 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler