BERITASOLORAYA.com - Telah diberitahukan untuk melakukan perbaikan aplikasi Dapodik versi 2023.a oleh Kemdikbud.
Pemberlakuan dicanangkan Kemdikbud terkait aplikasi Dapodik versi 2023.a sebab adanya laporan bugs di aplikasi tersebut.
Bugs yang dilaporkan pada aplikasi Dapodik versi 2023.a dapat mengganggu kelancaran sekolah saat melakukan pemutakhiran data sementara pertama di tahun ajaran 2022/2023.
Atas hal itupun, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi Dapodik versi 2023.a dan telah melakukan suatu perbaikan.
Adapun untuk memperbarui aplikasi Dapodik 2023 versi 2023.a dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini.
- Pendidik terlebih dahulu mematikan sudah memasang aplikasi Dapodik versi 2023
- Selanjutnya pendidik memilih menu pengaturan pada aplikasi Dapodik versi 2023
- Lalu, pendidik memilih tombol cek pembaruan
- Pendidik jangan lupa untuk memastikan semua proses pembaruan “Berhasil”
- Pendidik diminta untuk me-refresh browser dengan menekan tombol (ctrl+F5)
- Kemudian pendidik login aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
- Pendidik memastikan tampilan aplikasi yang diinstal sudah menggunakan versi 2023.a
- Terakhir, pendidik melakukan proses tarik data, selesai.
Berikut daftar perubahan pada aplikasi Dapodik versi 2023.a.
- Perbaikan bugs validasi pada kelas tingkat 3,6,9,12 untuk sekolah penggerak.
- Perbaikan bugs validasi pada saat pengecekan data dinamis dan data agregasi sarpras.
- Perbaikan bugs pada registrasi untuk peserta didik kolom program pengajaran bagi sekolah penggerak.
- Perbaikan bugs ketika melakukan sinkronisasi.
- Perbaikan bugs ketika mengunduh formulir PTK.
- Perbaikan bugs ketika menginput Luas Tapak Bangunan di menu Bangunan.
- Perbaikan referensi mata pelajaran untuk sekolah penggerak.
- Terakhir, perbaikan referensi variabel pada data dinamis.
Info lebih detailnya mengenai informasi di atas dapat klik di sini.
Surat edaran oleh Kemdikbud tersebut mengenai imbauan untuk pemutakhiran data.
Imbauan pemutakhiran data dilakukan hingga batas akhir tanggal 31 Agustus tahun 2022 sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.
Isi SE menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data dan pembaruan di aplikasi Dapodik versi 2023.a.
Pembaruan dilakukan untuk satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Kemdikbud Beri Informasi Baru untuk Guru Honorer, Terkait Masa Depan? Intip Selengkapnya Disini
Atas hal itu, guru semua jenjang harus memperhatikan aplikasi Dapodik versi 2023, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya yang dapat diunduh di laman resmi https://dapo.kemdikbud.go.id.***