Pengumuman Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan non-Sertifikasi, Terkait Nasib Tunjangan? Resmi dengan Surat E

4 Agustus 2022, 18:23 WIB
Melalui surat edaran, Kemdikbud sampaikan pengumuman bagi guru sertifikasi dan nonsertifikasi terkait tunjangan /Kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud memberikan sebuah pengumuman untuk guru sertifikasi dan nonsertifikasi.

Pengumuman Kemdikbud untuk guru sertifikasi dan nonsertifikasi terkait dengan tunjangan di masa depan.

Tunjangan sertifikasi guru akan diberikan Kemdikbud bagi guru sertifikasi yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun guru yang belum sertifikasi atau belum mendapat sertifikat pendidik (serdik) terlebih dahulu melakukan ketentuan yang telah diberlakukan Kemdikbud, yaitu mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Baca Juga: Begini Kronologi Kecelakaan Han So Hee saat Syuting Drama, Aktris Cantik Korea hingga Alami Cedera

Lantas, tentang apakah surat edaran Kemdikbud yang dimaksud memiliki pengaruh tunjangan sertifikasi guru masa depan untuk guru sertifikasi dan nonsertifikasi?

Surat edaran Kemdikbud tersebut merupakan SE Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 per tanggal 3 Agustus 2022.

Surat edaran tersebut ditunjukkan bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikasi pendidik atau serdik.

SE tersebut berisi tentang Hasil Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan bagi Peserta Retaker Tahun 2022.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, HUT RI, Karya Taufik Ismail Tema Perjuangan

SE itu juga menindaklanjuti surat Nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker.

Dirjen GTK melalui Direktorat PPG telah melaksanakan Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Periode I.

Diperuntukkan bagi mahasiswa PPG yang belum lulus (retaker) Uji Pengetahuan dan/atau Uji Kinerja tahun 2019 sampai tahun 2021 secara daring berbasis domisili pada tanggal 6 s.d. 7 Juli 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan hasil rapat bersama tim Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 28 Juli 2022, disampaikan daftar rekapitulasi hasil UP-UKMPPG Retaker Periode I Tahun 2022.

Baca Juga: Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, Apa Isinya?

Jika ingin mengetahui hasilnya dapat secara langsung melihat SE tersebut dengan mengunduhnya di laman resmi.

Keterangan detailnya dapat dilihat pada laman https:/ukm.ppg.kemdikbud.go.id melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa. 

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus UKMPPG dapat diberikan sertifīkat pendidik atau serdik.

Mahasiswa yang belum dinyatakan lulus dapat mengikuti ujian periode berikutnya sebagaimana jadwal terlampir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 4 Informasi Penting untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Berkaitan dengan Seleksi PPPK Guru 2022, Intip Disini!

Pasalnya, bagi yang nantinya mendapat sertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan sertifikasi di masa depan. 

Itulah pengumuman Kemdikbud terkait surat edaran hasil uji kompetensi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru atau Program PPG.

Program PPG ada dua yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan model baru tahun 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: instagram @info_ppg

Tags

Terkini

Terpopuler