Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?

5 Agustus 2022, 12:30 WIB
Sebanyak 783 guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua untuk formasi 2021 terima SK Bupati, dengan dilantiknya mereka, tenaga PPPK guru di Kabupaten Majalengka menjadi 1.980 orang, Rabu (27/7/2022) /Pikiran-Rakyat.com/Tati Purnawati/

BERITASOLORAYA.com - Rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 resmi diterbitkan oleh Kemenpan RB melalui surat edaran terbarunya.

Kemenpan RB telah secara resmi merilis surat edaran terbaru penghapusan tenaga honorer di tahun 2023, dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.

Surat tersebut diterbitkan oleh Kemenpan RB pada Jumat, 22 Juli 2022.

Baca Juga: Ada Pengumuman Resmi Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non-sertifikasi. Cek Segera di Sini...

Surat edaran terbaru Kemenpan RB tersebut membahas tentang pendataan tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah, yang hanya terdapat dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Pada Instansi Pemerintah diminta untuk mempersiapkan diri dalam perekrutan tenaga honorer pada tahun 2022 ini.

Batas waktu persiapan perekrutan berupa pendataan berlaku hingga tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Berikut Orang Paling Berisiko Terinfeksi Cacar Monyet, Gejala Lebih Serius Hingga Kematian

Pada SE tersebut menerangkan bahwa Kemenpan RB menyebutkan pada tahun 2023 nanti sudah tidak ada lagi tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan proses pendataan tersebut.

Hal itu pun juga sudah ditegaskan pada surat edaran Menteri PANRB sebelumnya, yaitu dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pada Selasa, 31 Mei 2022.

Selain itu, pada SE terbaru Kemenpan RB nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 juga mengingatkan untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian agar mendorong setiap Instansi Pemerintah untuk segera melakukan penataan terhadap Pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Baca Juga: Bagaimana Cacar Monyet atau Monkeypox Menular dari Orang ke Orang? Ini Penjelasannya

Hal tersebut diperuntukkan guna mewujudkan kejelasan tenaga honorer terkait status, karir, serta kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kemenpan RB juga menyampaikan bahwasanya bagi pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lima tahun dapat diangkat oleh Pemerintah menjadi ASN PPPK.

Dalam hal ini, tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni:

1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori THK2 yang telah terdaftar di database BKN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.

3. Diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.

4. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan batas maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Pandeglang Cocok Jadi Rekomendasi Akhir Pekan, Ada Pulau Juga?

Untuk informasi, tujuan dari adanya pendataan pegawai Non ASN tersebut untuk melakukan pemetaan.

Tidak hanya itu, tujuan dari pendataan tersebut juga untuk mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Demikianlah informasi terkait SE terbaru PermenpanRB dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berkaitan dengan pendataan pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Pemda maupun Pusat.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Disclaimer: "Artikel serupa pernah tayang di BeritaSoloRaya.com dengan judul "Resmi! Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapuskan, KemenpanRB Beri Syarat Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK, Apa Saja?"

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler