BERITASOLORAYA.com – Pelaksanaan PPPK guru 2022 ternyata juga menjadi perhatian khusus dari pemerintah.
Kemdikbud resmi merilis aturan baru untuk pelaksanaan PPPK 2022 dan bisa digunakan untuk pedoman bagi setiap guru.
Dalam aturan Kemdikbud ini, guru honorer menjadi salah satu pembahasan sebab dalam PPPK 2022 guru honorer dikabarkan akan langsung penempatan.
Melalui Ditjen GTK, Kemdikbud menjelaskan bahwa penempatan guru honorer akan dijalankan dengan beberapa pertimbangan.
Ditjen GTK menyampaikan bahwa Pemda sudah mengajukan formasi sebesar 343.631 dari total sejumlah 970.410 kebutuhan PPPK 2022 dan sudah termasuk guru agama.
Maka bisa disimpulkan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi sekitar 35% saja dari total kebutuhan formasi.
Kementerian Keuangan juga turut menjelaskan bahwa seluruh formasi yang dibutuhkan sudah ada anggaran dana, artinya terdapat anggaran dana yang akan dialokasikan untuk guru honorer yang lulus PPPK 2022 mulai bulan Oktober.
Maka bisa dipahami bahwa kunci utama rekrutmen guru honorer menjadi pegawai ASN PPPK adalah ketersediaan formasi.
Sehingga peran Pemda sangat penting dalam mengajukan usulan formasi demi dalam rangka menyongsong PPPK guru 2022.
Kemudian guru honorer yang ada di sekolah induk juga masih menjadi perhatian pemerintah, sebab guru honorer induk akan diupayakan supaya bisa ditempatkan di sekolah induk tersebut.
Namun syarat utama yang harus dipahami oleh seluruh guru honorer sekolah induk adalah adalah harus ada ketersediaan formasi di sekolah induk tersebut.
Jika tidak ada formasi di sekolah induk, maka guru honorer tersebut kelak akan ditempatkan di satuan pendidikan yang jaraknya dekat dengan domisili guru honorer.
Pemerintah juga sebenarnya telah berusaha agar nasib nasib honorer bisa menjadi lebih baik terutama dengan adanya PPPK guru 2022 ini.***