PPPK 2022: Penempatan Guru Honorer di Sekolah Induk Harus Melalui Syarat Berikut, Simak Informasinya

8 Agustus 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi. PPPK 2022, Penempatan Guru Honorer di Sekolah Induk Harus Melalui Syarat Beriikut./ /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

BERITASOLORAYA.com – Penempatan guru honorerdalam PPPK 2022 ternyata menjadi pembahasan yang cukup penting hingga sekarang.

Pemerintah dalam hal ini adalah Kemdikbud telah menerbitkan aturan untuk pelaksanaan PPPK 2022 sekaligus menjadi pedoman untuk seluruh guru honorer.

Menurut informasi, guru honorer akan langsung ditempatkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang, tetapi benarkah informasi tersebut?

Ditjen GTK Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa guru honorer akan langsung ditempatkan dengan memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: 27 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Dibagikan ke Media Sosial 

Ditjen GTK juga menyebutkan bawa Pemda telah mengajukan formasi sejumlah 343.631 dari total keseluruhan kebutuhan formasi adalah 970.410 sudah termasuk guru agama.

Dari total formasi tersebut, bisa diartikan bahwa formasi yang tersedia masih menutupi 35% dari keseluruhan kebutuhan formasi.

Jika ditelisik, sebenarnya kunci utama rekrutmen guru honorer dan pengangkatannya menjadi pegawai ASN PPPK adalah ketersediaan formasi.

Sementara Pemda diberikan kesempatan untuk mengajukan usulan formasi PPPK 2022 juga dalam rangka pemenuhan kebutuhan formasi dan menyongsong PPPK 2022.

Baca Juga: 3 Kabar Gembira bagi Guru Semua Jenjang di Bulan Agustus 2022. Apa Saja? Cek di Sini...

Lebih lanjut, Kemdikbud dikabarkan akan mengangkat guru honorer yang ada di sekolah induk, sebagaimana harapannya adalah memprioritaskan guru honorer dalam PPPK 2022.

Namun guru honorer juga harus mencermat bahwa untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, terdapat beberapa hal yang menjadi syarat.

Seluruh guru honorer harus memahami bahwa akan ditempatkan di sekolah induk masing-masing dengan syarat masih tersedia formasi disana.

Baca Juga: Linimasa Serangan Israel di Gaza Sejak 2005, Renggut Nyawa Ribuan Orang Tak Bersalah

Artinya di sekolah induk tersebut masih ada formasi yang dibutuhkan sehingga guru honorer bisa masuk disana.

Kemudian jika di sekolah induk ternyata tidak terdapat formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan.

Sekolah tersebut diutamakan yang jaraknya lebih dekat dengan domisili guru honorer.

Pemerintah dalam hal ini berupaya agar guru honorer bisa menjadi lebih baik dengan adanya seleksi PPPK 2022 ini.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk

Tags

Terkini

Terpopuler