Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK

8 Agustus 2022, 19:26 WIB
Menpan RB memberikan kesempatan kepada tenaga honorer kategori ini apabila memenuhi syarat mengikuti CPNS maupun PPPK /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Jelang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 nanti, Kemenpan RB akhirnya mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan pendataan.

Pendataan yang dimaksud adalah pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Melalui Surat Edaran terbaru Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah, maka kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer akhirnya menemui titik terang.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis

Pemerintah kabarnya akan menghapus status tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah paling lambat pada tanggal 28 November 2023.

Oleh sebab itu, Menpan RB mendorong seluruh PPK agar segera melakukan pemetaan tenaga honorer di lingkungannya. Dan apabila terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat yang telah ditentukan maka boleh diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:

a. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 21 Data yang Sangat Diperlukan untuk Pendataan Tenaga Non ASN

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN, maka diharapkan agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pilihan Yang Terbaik oleh Ziva Magnolya, Ceritakan Tentang Apa?

1. PPK melakukan inventarisasi data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan data dimaksud ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.

2. Penyampaian data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

3. Perekaman data tenaga honorer atau pegawai Non ASN harus menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.

4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2, dan 3 maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai Non ASN.

Baca Juga: 27 Link Twibbon HUT RI ke 77 Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Dibagikan ke Media Sosial 

5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN, agar kiranya PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Itulah informasi terkait kabar gembira tenaga honorer jelang penghapusan pada tahun 2023 setelah terbitnya Surat Edaran dari Menpan RB.***

Editor: Kamaludin

Tags

Terkini

Terpopuler