Pemerintah Beri Kebijakan Baru untuk Tenaga Honorer: Ada 5 Syarat agar Bisa Jadi PPPK 2022, Penting!

- 8 Agustus 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Beri Kebiajakan Baru untuk Tenaga Honorer, Ada 5 Syarat agar Bisa Jadi PPPK 2022./
Ilustrasi. Pemerintah Beri Kebiajakan Baru untuk Tenaga Honorer, Ada 5 Syarat agar Bisa Jadi PPPK 2022./ /

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dalam hal ini adalah KemenpanRB memberikan kebijakan baru untuk seluruh tenaga honorer.

Hingga saat ini, tenaga honorer banyak yang mempertanyakan nasib masa depan apalagi setelah adanya isu penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai menyebar.

KemenpanRB dalam hal ini menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru tertanggal 22 Juli 2022, dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Informasi yang ada dalam SE tersebut adalah bahwa terdapat kebijakan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Tenaga Honorer Segera Bersiap, Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Diangkat PPPK 2022, Resmi dari SE KemenpanRB

SE KemenpanRB tersebut tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah sekaligus menjelaskan secara rinci tentang syarat tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 ini.

SE KemenpanRB ini juga sebagai tindak lanjut adanya surat MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal tanggal 31 Mei 2022.

Dalam SE ini menjelaskan tentang status kepegawaian yang akan diterapkan di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, SE KemenpanRB tersebut juga ternyata menjadi tindak lanjut PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan tentang dua status kepegawaian yang akan diterapkan di lingkungan instansi pemerintah, yaitu PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x