Menpan RB Tentukan Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, Apakah Anda Termasuk?

11 Agustus 2022, 12:41 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Melihat Ketentuan Kategori yang Bisa Diangkat Jadi PNS atau PPPK, dari Menpan RB./ /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Menpan RB memberikan informasi baru dalam menanggapi kabar penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Kabar tenaga honorer dihapus tersebut sudah ramai dibicarakan oleh masyarakat, terutama oleh tenaga honorer itu sendiri.

Menpan RB dalam hal ini kemudian menyampaikan status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah, dimana hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Artinya, tenaga honorer tidak lagi ada yang dapat bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana yang terdapat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Teman Kim Garam, Eks LE SSERAFIM, Orang Ini Coba Jernihkan Situasi. Apa yang Dilakukannya?

Kemudian, Menpan RB juga merilis Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang berisi bahwa tenaga honorer akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK di tahun 2022 ini.

Maknanya, tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022, asalkan memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB terbaru.

Dan syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Tetap Bekerja Meski Tidak Memenuhi Syarat? Cek Informasi Berikut: Ada Syarat!

  1. Berstatus sebagai tenaga honorer dengan kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan juga telah bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Tenaga honorer memperoleh honorariaum dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Dan tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023? Intip Informasi Resmi dari Menpan RB Berkaitan dengan Pengangkatan

Seluruh tenaga honorer jika sudah memenuhi syarat sebagaimana disebutkan diatas, maka akan dilakukan pendataan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tujuan mengetahui kejelasan tenaga honorer di instansi pemerintah.

PPK melakukan pendataan juga sekaligus untuk melakukan pemetaan tenaga honorer yang ada di instansi pusat dan daerah.

PPK juga dihimbau untuk segera menyampaikan data tenaga honorer pasca pendataan tersebut paling lambat pada tanggal 30 September 2022.

Jika PPK kemudian tidak menyampaikan data tenaga honorer, maka menurut informasi di SE Menpan terbaru akan dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansinya.

Baca Juga: Pemerintah akan Lakukan Ini, Berkaitan dengan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai ASN Tahun 2022, Simak!

Dan tenaga honorer yang masuk ketentuan kepesertaan seleksi CPNS maupun PPPK 2022, bisaa segera menghubungi PPK masing-masing untuk melakukan pengumpulan data.

Demikian semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler