Wajib Tahu! Gaji Dana BOS Bisa Masuk Database, serta Syarat Pendataan Tenaga Honorer

14 Agustus 2022, 22:32 WIB
Ilustrasi gaji /Antara/Sigid Kurniawan/

BERITASOLORAYA.com - Penjelasan tentang gaji dana BOS menjadi topik hangat sekarang ini. Banyak guru mencari tahu perihal kemungkinan adanya gaji dana BOS yang masuk database.

Gaji dana BOS mempunyai banyak manfaat, baik untuk sekolah ataupun dapat juga setengah dari gaji dana BOS dibayarkan untuk pembayaran gaji guru honorer di sekolah.

Pada artikel ini akan dijelaskan tentang gaji dana BOS yang sebenarnya dapat diperoleh dari database.

Baca Juga: Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Guru dan Tenaga Honorer Wajib Pahami Ketentuannya

Kemudian perihal syarat pendataan tenaga honorer yang harus dipenuhi serta klasifikasi guru tingkatan SD, SMA, dan lainnya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Sabtu, 13 Agustus 2022, tentang gaji dana BOS bisa masuk database, serta syarat pendataan tenaga honorer berat.

Dalam surat edaran SE Menpan RB Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.

Pada surat edaran tersebut diketahui pada poin ke-2 ada syarat harus mendapatkan honorarium dan mekanismenya pembayaran langsung.

Pembayaran tersebut berasal dari APBN untuk instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan keterangan di atas, contohnya jika SK berasal dari kepala sekolah, kemudian sumber gajiannya dari database maka nanti bisa setara.

Baca Juga: Hasil Persebaya vs Madura United, Akhiri Rekor Tak Terkalahkan Laskar Sape Kerrab

Kemudian ikut pendataan bersamaan dengan guru yang mendapatkan sk dari gubernur ataupun walikota yang sumber gajinya dari APBD provinsi.

Berikutnya harus dicari dulu segala hal yang berkaitan dengan cara pendataan tenaga honorer.

Bisakah guru honorer sekolah mendapatkan pengajian dari dana BOS bisa masuk dalam database?

Kategori tenaga honorer 100% aman masuk dalam database 2022, yaitu jika ada penandatangan sk oleh gubernur.

Kemudian guru honorer tingkat SMA, SMK atau SD dan SMP ada yang memiliki SK dari bupati atau walikota.

Misalnya, Anda di bekerja di instansi pemerintah daerah, berarti hal itu untuk pembayaran gaji dari APBD.

Oleh karena itu, semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta agar melakukan pemetaan pegawai non ASN.

Baca Juga: Izinkan Kapal Survei China Berlabuh, India: Sri Lanka Jadi Pangkalan Militer Beijing?

Lalu apakah guru sekolah swasta ataupun teknik sekolah swasta bisa ikut pendataan? Jadi jawabannya adalah tidak.

Karena hal ini khusus untuk mendata guru yang menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah atau sekolah negeri.

Kemudian guru tersebut mendapatkan honorarium dengan pembayaran langsung APBN.

Hal ini dari tingkatan daerah, jika tingkat 1 adalah provinsi, dan tingkat 2 adalah kabupaten/kota.

Ditingkat paling rendah oleh unit pimpinan kerja yang merupakan kepala sekolah dan telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Di bawah ini beberapa kriteria honorer yang akan di data yaitu:

Baca Juga: Resmi! 6 Peserta yang Tanpa Tes Dapat Diangkat Jadi PPPK 2022, Cek Ketentuannya Sesuai Peraturan Ini

1. Memiliki status tenaga honorer K2 yang sudah terdaftar di database BKN dan pegawai non ASN yang lama bekerja di instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung.

3. Paling rendah diangkat oleh pimpinan unit kerja, misalnya kepala sekolah.

4. Sudah berpengalaman berkerja paling singkat satu tahun.

5. Berusia paling muda 20 tahun dan paling tua pada umur 56 tahun di tanggal 31 Desember 2021. ***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler