Benarkah 5 Tenaga Honorer Kategori Ini Tidak Dapat Diangkat Jadi PPPK? Ternyata Ada Pengecualiannya loh!

15 Agustus 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi, tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK /Instagram @cpns.analitica
 

BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa telah ada informasi terbaru mengenai Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer yang isinya terdapat syarat diangkatnya sebagai pegawai PPPK di instansi pemerintah.

Pada ketentuan di Surat Edaran Menpan-RB dikatakan bahwa ada beberapa syarat agar tenaga honorer atau pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi pegawai PPPK di tahun 2022.

Syarat diangkatnya tenaga honorer atau pegawai non-ASN menjadi pegawai PPPK di SE Menpan RB, salah satunya adalah memiliki status sebagai tenaga honorer THK-2.

Baca Juga: 15 Twibbon HUT RI ke-77 dengan Design Keren! Cocok untuk Foto Profil dan Unggah ke Sosmed

Diketahui pula dalam Surat Edaran yang diterbitkan, Menpan RB mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah masing-masing.

SE tersebut merupakan suatu bentuk tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut disampaikan bahwa status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah diwajibkan hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan-RB tersebut, terdapat beberapa kategori pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah yang belum berhak mengikuti dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Gratis! 20 Twibbon Populer Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-77, Siapkan Foto Terbaik dari Sekarang

Inilah lima kategori pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah yang belum bisa diikutsertakan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa dari kelima tenaga non-ASN ada yang dikecualikan untuk jabatan fungsional guru sebagaimana yang tercantum pada Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022.

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB terbaru yang dirilis pada tanggal 22 Juli, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN jenis THK-2 menjadi salah satu persyaratan diangkatnya sebagai pegawai ASN PPPK.

Namun, perlu digaris bawahi juga khusus untuk jabatan fungsional guru terdapat Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur kategori-kategori peserta yang dapat melamar sebagai pegawai PPPK.

Baca Juga: Nasib non-ASN di Masa Depan, Bagaimana Jenjang Karirnya dan Apakah Bisa Ikut PPPK dan PNS?

Diantaranya adalah guru yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade negeri maupun swasta, guru lulus passing grade THK-2, guru lulus passing grade lulusan PPG di tahun 2021.

Lebih lanjut, guru non-ASN negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik serta guru lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Pada Surat Edaran Menpan-RB yang sama, disebutkan bahwa syarat tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi pegawai PPPK adalah guru honorer yang honorariumnya berasal dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Beruntung! Pelamar Jenis ini Akan Dapat Tambahan Nilai PPPK 2022, Cek Ketentuanya

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun,

Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan mengikutsertakan tenaga honorer di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa khusus jabatan fungsional guru pada Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022 menyebutkan bahwa guru non-ASN negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik dapat mengikuti seleksi PPPK untuk kategori pelamar umum.

4. Tenaga honorer yang usianya belum mencapai 20 tahun

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB disebutkan bahwa pegawai Non ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Baca Juga: Ada 6 Peserta Tanpa Tes Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022? Cek Ketentuanya Sesuai Peraturan Ini

5. Tenaga honorer dengan usia lebih dari 56 tahun

Pada SE Menpan-RB pegawai non-ASN yang berusia lebih dari 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler