RESMI! Link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Kesempatan Emas Honorer Jadi PNS Maupun PPPK

25 Agustus 2022, 16:00 WIB
Inilah link download buku Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang sudah bisa diunduh honorer /pendataan-nonasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 perlu diketahui oleh para tenaga honorer yang akan melakukan proses pendataan Non ASN 2022.

Dengan mengetahui link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, tenaga honorer diharapkan lebih sigap dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 juga berisi sejumlah informasi terkait alur pendaftaran pendataan Non ASN 2022.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Badan Kepegawaian Negara tengah melakukan pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Drama Big Mouth Makin Hits, Lee Jong Suk Salah Tingkah karena Yoona SNSD, Sampai Susah Nafas

Pendataan Non ASN 2022 tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pada PP tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Dengan dilakukannya Pendataan Non ASN 2022, pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk perekrutan ASN kedepannya, baik melalui CPNS ataupun PPPK.

Baca Juga: Harga Telur Melesat di Atas Rp30 Ribu per Kilogram, Mendag Sebut Faktor Penyebabnya

Langkah dari Pendataan Non ASN 2022 dilakukan oleh BKN bukan untuk pengangkatan Tenaga honorer atau pegawai Non ASN untuk diangkat menjadi ASN.

Akan tetapi pendataan Non ASN 2022 dilakukan BKN guna menindaklanjuti langkah keputusan selanjutnya dalam pemetaan tenaga honorer ke depan.

Tenaga honorer yang menjadi objek pendataan ASN 2022, perlu mengetahui link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 untuk dapat memahami secara utuh alur serta prosedur pendataannya.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kesempatan Emas Fresh Graduate Jadi Guru, Daftar Segera!

Memahami prosedur pendataan Non-ASN oleh tenaga honorer pada instansi pemerintah menjadi salah satu hal yang sangat penting.

Mengingat surat edaran (SE) yang dikeluarkan MenPAN RB bulan Juli lalu meminta kepada PPK untuk mendata semua tenaga honorer 2022 di seluruh Instansi Pemerintah di Indonesia baik di Pusat maupun di Daerah.

Hal tersebut dilaksanakan atas dasar penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah di tahun 2023.

Baca Juga: PSM Gagal ke Babak 8 Besar Piala AFC, Bung Binder Ungkap Alasan Utama Kekalahan dari Kuala Lumpur City FC

Dengan dikeluarkannya Juknis terkait Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 oleh BKN, diharapkan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi pemerintah menjadi lebih memahami alur dan proses pendataan ASN 2022.

Pada Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 berisi tentang beberapa yang harus dilakukan oleh tenaga honorer atau pegawai Non ASN.

Adapun tata cara Pendaftaran Pendataan Non ASN yaitu sebagai berikut:

1. Membuat Akun Pendataan Non ASN

Baca Juga: Bangga! Witan Sulaeman Tampil Gemilang di Piala Slovakia, Kawal AS Trencin Unggul 14-0

Tenaga Non ASN perlu membuat akun Pendataan Non ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022

2. Cetak Kartu Informasi Akun

Tenaga Non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022 sesuai petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022.

3. Login dan Pengisian Biodata

Baca Juga: 7 Poin Form Data Honorer di Aplikasi BKN Sebelum Isi Pendataan, Nomor 3 Kerap Terlupa

Setelah Tenaga Non ASN mencetak kartu akun, maka selanjutnya dilakukan pada tahap login dan pengisian biodata yang diantaranya yaitu memasukan NIK dan password yang telah Tenaga Non ASN daftarkan sebelumnya.

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Pada tahap ini, Tenaga Non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

5. Resume Pendataan Non ASN

Baca Juga: Duel Sengit Persija vs Persita, Macan Kemayoran Nyaris Ditahan Imbang

Tenaga Non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume Pendataan Non ASN.

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Pada tahap ini, Tenaga Non ASN akan mencetak Kartu Pendataan Non ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data Tenaga Non ASN telah selesai.

Berikut ini link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang dapat anda unduh.

Baca Juga: Fakta Sebenarnya Dari Pengangkatan Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Ternyata Begini Pernyataan Resminya

Klik disini

Sekali lagi, perlu diketahui bahwa Pendataan Non ASN tersebut merupakan langkah awal untuk proses pemetaan honorer atau Tenaga Non ASN supaya diambil langkah kebijakan selanjutnya oleh pemerintah sebelum adanya penghapusan di Tahun 2023.

Tahap selanjutnya berdasarkan Kemenpan RB yaitu setelah dilakukan Pendataan Non ASN maka pegawai tersebut memiliki pilihan status kepegawaian, yaitu menjadi PNS melalui CPNS atau menjadi PPPK.

Apabila Tenaga Non ASN tersebut tidak menempati keduanya maka akan dialihkan menjadi pegawai Outsourcing.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Berkas Ini Harus Disiapkan Tenaga Honorer untuk Pembuatan Akun, serta Pendataan Tenaga Non ASN

Demikianlah link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 semoga informasi ini bermanfaat. 

Editor: Kamaludin

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler