BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi setingkat PAUD, TK, SD, dan SMP yang belum memiliki sertifikasi pendidik harus mengetahui aturan dari Kemdikbud.
Pedoman Kemendikbud untuk guru di semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP sangat penting untuk diketahui oleh para guru.
Seperti yang diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa, 6 September 2022 tentang Sertifikat Pendidik, melalui akun Instagram resmi @ppgkemendikbud.
Baca Juga: RESMI! Simak Penjelasan Kemdibud Terkait Tunjangan Guru di Semua Jenjang, Penting untuk Dipahami
Sertifikat pendidik bagi guru yang belum sertifikasi diketahui sangat penting karena dengan memiliki sertifikat pendidik tersebutlah guru akan mendapatkan banyak keuntungan dalam hal karir dan penghasilan.
Salah satunya berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, guru penerima tunjangan adalah guru yang sudah sertifikasi.
Di sisi lain, guru non sertifikasi harus mengantri terlebih dahulu untuk mengikuti program PPG prajabatan.
Perlu diketahui bahwa program PPG prajabatan adalah program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk seluruh putra putri terbaik bangsa yang sudah lulus jenjang pendidikan S1 atau D4.
Hal ini dilakukan oleh guru dan calon guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan mengembangkan diri supaya bisa menjadi guru profesional.
Selain itu, Kemdikbud juga telah mengumumkan bahwa sertifikat pendidik dari Program PPG Prajabatan merupakan salah satu syarat bagi guru untuk melamar posisi mengajar.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Napoli vs Liverpool, Partenopei Memberi Hantaman Keras untuk The Reds
Hal lain yang perlu diketahui guru dan calon guru adalah mengikuti program PPG Prajabatan memungkinkan guru diangkat sebagai ASN PNS atau PPPK.
Guru juga dapat mengembangkan keterampilan pendidikan, sosial, teknis, dan pribadi mereka untuk memulai karir sebagai guru profesional.
Sehingga bisa dipahami bahwa sebenarnya program PPG Kemdikbud ini menjadi peluang besar khususnya bagi yang ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan.
Lebih lanjut, bagi siapa pun yang ingin mendaftar sebagai Peserta PPG Prajabatan harus terlebih dahulu memahami beberapa syarat berikut:
- Warga negara indonesia
- Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik dan Simpatika
- Memiliki ijazah minimal D4 atau S1 yang terdaftar di PD DIKTI
- IPK minimal 3.00
- Usia sampai dengan 32 tahun pada tanggal 31 Desember tahun pendaftaran
- Sehat jasmani maupun rohani
- Memiliki SK resmi
- Berkelakuan baik
- Menandatangani perjanjian integritas
Baca Juga: Nakes Harus Tahu! Inilah Kriteria Non ASN yang Bakal Diprioritaskan pada CASN 2022, Apa Saja?
Seluruh calon mahasiswa PPG Prajabatan harus mengetahui seluruh tahapan seleksi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Setelah tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, ujian praktek dan wawancara kerja.
Inilah syarat-syarat yang perlu diketahui oleh guru PAUD, TK, SD, dan SMP non sertifikasi untuk mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Prajabatan. ***