Simak! Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Soal Tunjangan Profesi?

14 September 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi. Kebijakan baru Kemdikbud untuk guru semua jejang yang sudah sertifikasi dan belum. /pexels.com / Karolina Grabowska/pexels.com

BERITASOLORAYA.com – Guru semua jenjang baik itu PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB wajib tahu kebijakan Kemdikbud terkait tunjangan.

Kabar ini diperuntukkan bagi guru yang telah sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi.

Seperti diketahui, status sertifikasi bisa diperoleh guru melalui program PPG dari Kemdikbud. Setelah lulus PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Bukti formal tersebut menjadi salah satu syarat agar guru bisa memiliki status sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: 5 Hari Lagi! Guru dan Kepsek Wajib Bersiap untuk Tugas Resmi Kemdikbud, Cek Prosedur Selengkapnya di Sini

Setidaknya saat ini, ada sekitar 1,3 juta guru yang telah melewati proses sertifikasi dan memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Di sisi lain, 1,6 juta guru masih tertahan dalam mendapatkan tunjangan sebab belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti program PPG.

Hal ini menjadi masalah sebab kuota PPG yang dibuka hanya sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahun. Artinya, butuh waktu bertahun-tahun agar seluruh guru bisa ikut PPG dan mendapat tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Liri Lagu Bukan Aku Tak Cinta cover Farel Prayoga, Baru Diunggah di YouTube, Sudah Trending!

Dalam hal ini Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, jajaran Kementerian Pendidikan telah mencari solusi agar para guru bisa segera mendapatkan tunjangan terlebih lagi bagi guru yang akan segera pensiun.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Nadiem dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Milih Atimu Cover Fida Ft. James AP, Masuk Trending di YouTube

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru yang sudah sertifikasi dan menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Ada 6 Mekanisme Baru Seleksi PPPK 2022 Pelamar P1, P2, P3, dan Umum, Ternyata Berbeda dengan P3K 2021

Sementara untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal juga akan diakui sebagai guru sehingga bisa menerima tunjangan jika memenuhi syarat.

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tenaga pendidik tetap harus dilindungi.

Baca Juga: Guru Harus Tahu! Dalam RUU Sisdiknas, Serdik Tidak Jadi Syarat Utama Dapat Tunjangan, Benarkah?

Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Tags

Terkini

Terpopuler