1,3 Juta Guru Sertifikasi Sudah Dapat TPG, Adakah Perubahan Tunjangan Jika RUU Sisdiknas Disahkan?

14 September 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas atur tunjangan tidak untuk guru sertifikasi saja. /Pexels

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan penjelasan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, RUU Sisdiknas menjadi perubahan positif bagi para guru khususnya terkait tunjangan.

Seperti yang diketahui, aturan saat ini membatasi tunjangan profesi guru (TPG) hanya untuk guru yang sudah sertifikasi atau lulus program PPG saja.

Sekitar 1,3 juta guru telah menikmati tunjangan profesi yang telah diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Sementara itu, ada sekitar 1,6 juta guru yang terhambat dalam mendapatkan tunjangan karena belum sertifikasi dan masih menunggu antrean PPG.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Makanan Kucing yang Murah dan Punya Protein Tinggi, Nomor 4 Paling Banyak Diminati

Hal tersebut menjadi salah satu yang diperhatikan Kemendikbudristek dan solusinya telah tertuang dalam RUU Sisdiknas.

Lantas, jika guru yang belum sertifikasi akan mendapat kebijakan baru dalam RUU Sisdiknas, bagaimanan dengan nasib guru yang sudah sertifikasi?

Dalam hal ini, Nadiem menjelaskan jajaran Kementerian Pendidikan sudah bertahun-tahun mencari solusi bagi para guru agar bisa segera mendapatkan tunjangan profesi terlebih lagi untuk guru yang akan segera pensiun.

Baca Juga: 300 Ribu Lebih Formasi PPPK Guru Dibuka, Pelamar Kategori Ini Jadi Prioritas!

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Ada 59.932 Guru Honorer Belum Bisa Diangkat ASN PPPK 2022, Ini Solusi Yang Ditawarkan, Cek Sekarang

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru yang sudah menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Artinya, tidak ada perubahan untuk guru sertifikasi dan dipastikan akan terus menerima TPG sesuai aturan yang berlaku.

Sementara untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Baca Juga: Maaf! Pada PPPK 2022, Sekitar 60 Ribu Guru Honorer Kategori Ini Belum Bisa Jadi ASN P3K, Tenang, Ini Solusinya

Tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal juga akan diakui sebagai guru sehingga bisa menerima tunjangan jika memenuhi syarat.

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tetap harus dilindungi.

Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

Baca Juga: Resmi! Rekrutmen PPPK Guru 2022 Pakai Mekanisme Baru, PANRB: Ada 3 Prioritas dan 1 Pelamar Umum

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.

Nadiem kembali menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler