Deadline 25 September! Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini

21 September 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi. Deadline 25 September, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini. /Pixabay / janeb13.

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan arahan untuk guru di jenjang pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2085/B2/GT.00.03/2022.

SE Kemdikbud yang dirilis pada tanggal 16 September 2022 tersebut kiranya berisi himbauan untuk guru agar segera melakukan arahan dari Kemdikbud.

SE tersebut juga menjadi himbauan dari Kemdikbud untuk seluruh guru seperti yang sudah disebutkan diatas, agar tidak lupa untuk melakukan arahan Kemdikbud.

Baca Juga: Info PPPK 2022 Tentang Penempatan, Pelamar P1 Harap Cermati Jadwal Pengangkatan Berikut!

Dalam SE Kemdikbud ini dijelaskan terkait informasi verifikasi dan validasi administrasi guru yang belum lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG.

PLPG yang sudah dilaksanakan pada tahun 2016 dan 2017 lalu, rupanya ada 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.

Nah, bagi guru yang belum lulus ini hendaknya mengikuti himbauan dari Kemdikbud agar bisa segera menuntaskan apa yang sudah dikerjakan.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Berikut Link Pendaftaran dan Cara Buat Akun SSCASN, Simak agar Cepat Paham

Kemdikbud memberikan himbauan agar guru yang merasa belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG untuk melakukan verval dalam laman ppg.kemdikbud.go.id.

Jangan lupa untuk menggunakan akun SIMPKB masing-masing ya jika ingin melakukan verval. Dan ingat, bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses ini, apa saja? Simak sebagai berikut:

- Guru telah terdaftar sebagai PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

Baca Juga: Guru Honorer dan ASN Nonsertifikasi Tidak Perlu Lagi Antre Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan, Ini Solusi dari

- Sudah masuk dalam Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 

- Masih aktif sebagai guru atau sudah  diberi tugas sebagai kepala sekolah.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Berkelakukan baik.

- Belum memasuki usia pensiun yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2023.

Maka bagi guru yang memenuhi syarat tersebut harus melakukan verval administrasi dan mulai dilakukan pada tanggal 19 September lalu sampai dengan tanggal 25 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Ingin Daftar Seleksi PPPK 2022? Jangan Lupa, Ada Syarat Wajib untuk Honorer: Guru, Non Guru, Nakes, SIMAK!

Lebih lanjut, bagi guru yang sudah memenuhi syarat seperti disebutkan diatas, maka harus segera mempersiapkan syarat administrasinya, apa saja? Simak selengkapnya di bawah ini.

  1. Scan ijazah S1 atau D4 (Asli atau fotokopi legalisir perguruan tinggi), sementara bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  2. Scan SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023 (asli fotokopi legalisir kepala sekolah).
  3. Scan pakta integritas yang ditandatangani dan bermaterai 10.000.
  4. Scan ijazah S1 atau D4 (asli fotokopi legalisir perguruan tinggi), sementara bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti (untuk Kepala Sekolah)
  5. Scan SK pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah yang dilegalisir (untuk Kepala Sekolah)

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Lagi Sama oleh Rizky Febian, Inginnya 'Ku Tetap Pertahankan, dan Tetap Menjalani

Tidak lupa, SK tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD Provinsi atau Kabupaten atau Kota bagi kepala sekolah yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda.

Demikian informasi yang bisa disampaikan dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler