Guru Madrasah Wajib Tahu! Berikut Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Rp3 Juta dari Kemenag

25 September 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi. Kriteria guru madrasah penerima tunjangan insentif Kemenag. /Pexels

BERITASOLORAYA.com – Sekitar 210 ribu guru madrasah non PNS dikabarkan akan menerima tunjangan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain beberapa waktu lalu.

Tentunya, Kemenag juga memberikan kriteria guru madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif yang direncanakan akan cair secepatnya.

M Zain menuturkan, tunjangan insentif akan cair ketika semua rekening bank para guru madrasah telah siap.

Baca Juga: Selamat! Kemenag Janjikan Tunjangan Insentif Rp3 Juta untuk Guru Madrasah, Cair Akhir Tahun?

“Ketika semua rekening guru sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” kata M Zain di Jakarta pada Sabtu, 17 September 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Kemenag.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus upayakan,” tambah Direktur GTK Madrasah tersebut.

Terkait besaran tunjangan insentif yang akan didapatkan adalah sejumlah Rp250 ribu per bulan yang akan dirapel satu tahun. Sehingga, guru madrasah akan mendapatkan Rp3 juta belum dipotong pajak.

Baca Juga: UPDATE PPPK 2022: Meski Diutamakan PANRB, Tidak Semua Honorer Ini Diangkat ASN, Simak Penjelasannya..

Adapun kriteria guru madrasah non PNS yang bisa menerima tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

Baca Juga: 22 Link Twibbon Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru, Cocok untuk Dipasang di Media Sosial

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Selain itu, harus tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan untuk guru madrasah yang pengabdiannya lebih lama.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

Baca Juga: Penting! Berikut Dokumen yang Wajib Diunggah Saat Daftar PPPK 2022 Sesuai Arahan Mendikbudristek

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). Guru madrasah yang usianya lebih tua akan diprioritaskan.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Baca Juga: 23 Link Twibbon Peringatan G30S PKI 2022, Mengenang Jasa Pahlawan, Mudah Diunduh dan Dibagikan ke Media Sosial

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

M Zain menambahkan, tunjangan insentif akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Demikian informasi ini semoga bermanfaat. ***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler