Akhirnya! Pengangkatan Pegawai Non ASN Dilakukan Bulan ini, Tenaga Honorer Harus Bersiap

28 September 2022, 08:02 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi ASN PPPK Guru 2022 /Pixabay/Gerd Altmann

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah memberikan kabar gembira untuk pegawai non ASN perihal pengangkatan sebagai pegawai ASN.

Kabar pengangkatan pegawai non ASN oleh Pemerintah tersebut berdasarkan jadwal atau lini masa yang telah ditentukan. Dengan ini, tenaga honorer diminta untuk bersiap.

Diketahui bahwa lini masa dimulai pada bulan April tahun 2022 hingga bulan Oktober untuk pengangkatan tenaga honorer sebagai pegawai ASN.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Baca Juga: Guru Madrasah Ingat Hal Ini, Jika Ingin Dapat Tunjangan Insentif Rp3 juta, Kemenag: Ada yang Harus di...

Keputusan yang dimaksud isinya tentang petunjuk teknis atau juknis seleksi calon PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Dalam Keputusan Menteri di atas dijelaskan mengenai jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2022, pengangkatan, penempatan peserta bagi jabatan fungsional guru.

Selain itu, terdapat ketentuan syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar PPPK, untuk jabatan fungsional guru sebagai berikut.

1. Berstatus sebagai WNI

Baca Juga: Resmi! Kabar Tak Baik Bagi Guru Honorer dan ASN Belum Sertifikasi Terkait Tunjangan TPG, Kemdikbud Akan...

2. Berstatus non ASN paling rendah usianya 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun ketika pendaftaran.

3. Berstatus non ASN yang tidak pernah dipidana penjara sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

4. Berstatus non ASN yang tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai tenaga PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.

Baca Juga: Q & A Pendataan Non ASN : Salah Foto, SK dan Bukti Pembayaran Hilang, Salah Input Data, NIK KK Tidak Ditemukan

5. Berstatus non ASN yang tidak pernah menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

6. Berstatus non ASN yang memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan/atau kualifikasi pendidikan paling rendah (S-1) atau (D-1V) sesuai persyaratan.

7. Berstatus non ASN yang sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang nantinya akan dilamar.

8. Berstatus non ASN yang mempunyai surat keterangan berkelakuan baik

9. Berstatus non ASN yang bersedia dan siap ditempatkan di semua wilayah di Indonesia.

Baca Juga: MANTAP! PANRB dan BKN Akan Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai, Ada Pengujian?

Non ASN, selain memenuhi persyaratan umum di atas, bagi pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi syarat tambahan sebagai berikut ini.

1. Berstatus non ASN dan melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2. Berstatus non ASN dan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Adapun kabar gembira mengenai jadwal lini masa pengangkatan disebutkan dalam juknis sebagai berikut.

Baca Juga: Resmi! 6 Poin Penting Nasib Non ASN Setelah Pendataan, Hasil Rakor PAN-RB dan PPK Honorer Wajib Tahu

1. Pemetaan kebutuhan pada bulan April 2022
2. Sosialisasi pelaksanaan pada bulan Juni-September

3. Penetapan kebutuhan/ formasi pada bulan September 2022
4. Pengumuman Lowongan pada bulan September- Oktober 2022

5. Pelamaran pada bulan September- Oktober 2022
6. Seleksi administrasi pada bulan Oktober 2022

7. Pengumuman Hasil Seleksi administrasi pada bulan Oktober 2022
8. Masa sanggah dan jawab sanggah seleksi administrasi pada bulan Oktober 2022

Baca Juga: Lirik Lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano, Kini Terasa Sungguh, Semakin Engkau Dekat, Semakin Terasa Dekat

9. Pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi pada bulan Oktober 2022
10. Penempatan Prioritas Pertama pada bulan Oktober 2022
11. Seleksi Kompetensi Pelamar prioritas II pada bulan Oktober 2022

Selengkapnya, jika ingin mengunduh juknis resmi seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 dapat klik link di sini. Demikian informasi seputar pengadaan PPPK 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler