Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan...

1 Oktober 2022, 11:10 WIB
Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begii: Cukup Menyedihkan /Instagram pusmendik

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK wajib mengetahui perkembangan RUU Sisdiknas mengenai tunjangan sertifikasi guru yang turut mejadi pembahasan di Rapat Kerja DPD RI dengan Kemdikbud, pada Selasa, 27 September 2022.

Diketahui tunjangan sertifikasi guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang rencananya akan diputihkan turut menjadi hal yang penting dalam RUU Sisdiknas.

Adanya pemutihan tunjangan sertifikasi guru, di bahas dalam Raker Kemdikbud Ristek dengan Komite III DPD RI.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah usaha Kemdikbud untuk bisa memberikan penghasilan yang layak bagi guru-guru, khususnya guru yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Tindak Lanjut Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, SPTJM Punya Pengaruh Besar...

“Justru itulah alasan kita mengeluarkan kata tunjangan profesi daripada RUU Sisdiknas yang diprotes berbagai pihak,” kata Nadiem.

Selain itu, Nadiem juga mengungkapkan di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa bagi guru-guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan terlebih dahulu.

Kemdikbud menilai bahwa telah banyak guru-guru yang mengantre sampai puluhan tahun untuk bisa sertifikasi dari program PPG Daljab.

“Padahal tunjangan profesi tersebut lah yang sebenarnya memblokir guru-guru untuk bisa mendapatkan tunjangan seperti ASN lainnya,” kata Nadiem. 

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal

Nadiem mengungkapkan bahwa di RUU Sisdiknas, bagi guru yang belum sertifikasi bisa langung mendapatkan tunjangan dan penghasilan yang layak apabila RUU Sisdiknas disahkan.

“ASN lainnya tidak pernah ada masalah menerima tunjangan, tetapi karena guru di Undang-undang Guru dan Dosen itu di tahun 2005 dikecualikan yang diberikan tunjangan profesi, itu dikunci dengan sertifikasi dan PPG,” kata Nadiem.

Selain itu, Nadiem menyebutkan bahwa di setiap tahun, tidak banyak guru yang dapat di sertifikasi, karena kapasitas yang terbatas.

“Di mana setiap tahun PPG kapasitasnya hanya 60 ribu, bahkan itu harus dibagi antara guru baru PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan,” kata Nadiem.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Diberhentikan, Kemdikbud Tetapkan 6 Penyebabnya. Ada yang Fatal

Pada kesempatan tersebut, Nadiem mengungkapkan bahwa sebanyak 1,6 juta guru dari berbagai daerah yang belum sertifikasi, karena menunggu antrean.

“Makanya dari tahun 2005 sampai sekarang, itu hanya 1,3 juta guru. Hampir 20 tahun menunggu, yang 1,6 juta nya lagi bakal 20 tahun, 30 tahun lagi baru selesai,” kata Nadiem.

Dalam hal ini, Nadiem mengungkapkan kekecewaannya terhadap isu yang tidak benar mengenai RUU Sisdiknas pada Rapat Kerja Komite III DPD RI.

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

“Itu dia besar harapan kita, sebenarnya RUU Sisdiknas ini, dampaknya kepada kesejahteraan guru. Makanya kami suka bingung waktu dibilang kami tidak peduli kesejahteraan guru, padahal seluruh perjuangan kami dari 600 ribu PPPK sampai RUU Sisdiknas adalah untuk kesejahteraan guru. Ini adalah hal yang cukup menyedihkan bagi kami di Kemdikbud Ristek,” kata Nadiem.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPD RI

Tags

Terkini

Terpopuler