Juknis Baru Soal Tunjangan Guru Non Sertifikasi Resmi Kemdikbud, Sudah Sah atau Belum?

1 Oktober 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi. Ada skema tunjangan guru (TPG) terbaru yang dirancang Kemdikbud. /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Persoalan tunjangan guru tidak pernah luput dari perhatian pemerintah terutama Kementerian Pendidikan.

Aturan yang berlaku saat ini menunjukkan tunjangan profesi guru (TPG) hanya bisa dinikmati oleh para guru yang memenuhi kriteria, seperti telah melewati proses sertifikasi.

Lantas, apakah juknis baru tentang tunjangan guru dari Kemdikbud akan mengubah aturan lama? Sudahkah juknis tersebut disahkan?

Perlu diketahui, dalam skema atau juknis baru yang diusulkan Kemdikbud, seluruh guru baik itu guru sertifikasi, non sertifikasi, guru ASN, guru non ASN, guru PAUD hingga guru madrasah akan mendapatkan peningkatan kesejahtaraan.

Baca Juga: Resmi Kemenpan RB! Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Simak Berikut Ini

Hal tersebut sebagai upaya Kemdikbud meningkatkan taraf hidup guru apalagi bagi guru yang sudah lama menanti untuk mendapatkan tunjangan.

Proses sertifikasi yang harus dilewati guru agar berhak mendapatkan tunjangan adalah melalui program PPG Kemdikbud.

Setelah lulus program tersebut, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti sah telah sertifikasi.

Baca Juga: Resmi dari Kemdikbud! Inilah 6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Diberhentikan Seluruhnya, Jika...

Dalam sebuah kesempatan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan telah ada 1,3 juta guru yang mendapatkan tunjangan profesi atau TPG.

Di sisi lain, 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan dan masih tertahan bahkan perlu menunggu antrean PPG hingga bertahun-tahun.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemdikbud menuangkan solusi melalui juknis baru yakni RUU Sisdiknas.

Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas merupakan angin segar bagi para guru sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahtaraan.

Baca Juga: Resmi! Gagal Sertifikasi Guru Diputihkan Tahun 2022, Nadiem Beberkan Hal Ini ke DPD RI

Pemerintah telah resmi mengajukan RUU Sisdiknas agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022.

Jika RUU Sisdiknas lolos, Nadiem memastikan guru non sertifikasi bisa menerima tunjangan tanpa perlu antre PPG. Artinya, tunjangan TPG bisa diperoleh tanpa bukti sertifikat pendidik.

Untuk guru yang sudah sertifikasi, Nadiem menjamin akan tetap mendapatkan TPG hingga pensiun.

Baca Juga: Resmi! Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Otomatis, Kemdikbud Beri Jawaban Begini: Cukup Menyedihkan...

Guru non ASN akan memperoleh peningkatan kesejahteraan dari dana BOS yang juga akan ditingkatkan oleh pemerintah.

Sementara itu untuk guru madrasah dan guru PAUD, statusnya akan sama seperti guru sehingga berhak menerima tunjangan yang sama dengan guru sesuai aturan.

Pengajuan RUU Sisdiknas untuk masuk Prolegnas Prioritas saat ini belum disetujui.

Keputusan tersebut diambil saat Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kemenkumham dan DPD RI pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Resmi! Kemenag Ajak PNS dan Guru Honorer Madrasah Ikut Program Ini, Batas 31 Oktober, Ada Pemenang dan Hadiah?

Diputuskan bahwa RUU Sisdiknas gagal masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan tahun 2022. Begitu pula dengan Prolegnas Prioritas 2023, tidak tercantum RUU Sisdiknas di dalamnya.

Wakil ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menilai, RUU Sisdiknas harus disusun secara menyeluruh karena RUU ini berupaya mengintegrasikan tiga UU sebelumnya.

Dengan gagalnya RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2023, pemerintah diharapkan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan sebelum RUU Sisdiknas diajukan untuk dibahas bersama DPR.

Terkait tunjangan untuk guru non sertifikasi yang disebut Nadiem dalam RUU Sisdiknas, tentu tidak bisa terwujud sebelum RUU Sisdiknas tersebut disahkan.*** 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler