Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022 Telah Cair. Ingin Tahu Lebih Jelas? Simak di Sini...

2 Oktober 2022, 14:19 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022 /Antara/Yudhi Mahatma/

BERITASOLORAYA.com- Kabar tentang tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022, merupakan kabar yang membahagiakan para guru semua jenjang pendidikan.

Pasalnya kabar tersebut menginformasikan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 yang dibayarkan pada bulan September 2022.

Perlu diketahui, terdapat 3 kategori dalam pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, yaitu yang telah pada tahap pemberkasan, ada yang telah dibayarkan, serta ada yang telah mendapatkan SK.

Kemudian, dari yang telah masuk tahap pemberkasan, ada sejumlah guru yang sudah berstatus validasi tunjangan profesinya adalah Valid atau menunggu penerbitan SK.

Baca Juga: Resmi! PANRB Rilis SE Terbaru Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, Bukan Untuk Pengangkatan Honorer Jadi ASN?

Proses pemberkasan untuk masing-masing daerah biasanya berbeda. Ada daerah yang memberlakukan tidak adanya pemberkasan.

Di wilayah yang tidak ada pemberkasan, para guru hanya perlu mengirimkan secara online hasil cetak Info GTK yang statusnya valid dan sudah terverifikasi dinas.

Namun, ada juga wilayah yang memberlakukan pemberkasan verifikasi Info GTL di dinas pendidikan di wilayahnya.

Saat ini, untuk proses pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tahun 2022 telah dilakukan, namun hanya untuk para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Wilayah-wilayah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pamekasan Kemenag
2. Sukoharjo Kemenag
3. Samarinda Kemenag
4. Jombang Kemenag

Baca Juga: Resmi! Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Wajib Lakukan Ini Sebelum 8 Oktober 2022

Proses pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 untuk para guru yang ada di bawah naungan Kemenag dilakukan secara bulanan.

Sedangkan untuk para guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, proses pencairannya dilakukan secara triwulan atau setiap 3 bulan satu kali.

Terkait dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, ada kebijakan yang menjadi dasarnya, yaitu:

1. Penerbitan SKTP Semester 2

Dengan didasarkan pada Info GTK, ada perubahan status yang terjadi, yaitu telah berubah masuk dalam tahap uji coba validasi penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi atau SKTP.

SKPT yang dimasudkan dalam tahap penerbitan tersebut adalah untuk semester 2 pembayaran TPG triwulan 3 dan 4.

Baca Juga: Wajib Tahu! Seputar Tunjangan Guru ASN: Jadwal Pembayaran, Besaran, Sebab Dihentikan, Tahapan Penyaluran

2. Jadwal Pencairan TPG triwulan 3

Permendikbud no 4 tahun 2022 adalah dasar peraturan yang menjadi acuan untuk jadwal pencairan TPG.

Permendikbud tersebut adalah tentang juknis pencairan tunjangan sertifikasi guru, tambahan penghasilan guru ASN di provinsi dan daerah, dan tunjangan khusus.

Jadi, berdasarkan hal tersebut, para guru wajib memahami tahapan pembayaran TPG, yaitu :

1. Input atau pembaruan data guru ASN daerah.
2. Validasi dan penetapan penerima tunjangan.
3. Pembayaran tunjangan.

Jadwal yang diperkirakan untuk pembayaran TPG triwulan 3 adalah di bulan September 2022 dengan sinkronisasi data pada tanggal 31.

Namun proses pemberkasan membuat jadwal pencairan TPG untuk masing-masing daerah menjadi berbeda-beda.

Berikut ini ada pernyataan dari Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek tentang TPG tahun 2023.

Baca Juga: Selain karena Meninggal Dunia, Tunjangan Guru ASN Akan Dihentikan Gara-gara Ini, Nomor 4 Paling Fatal!

“Kami sampaikan adanya penguatan kebijakan di dalam DAK non fisik, jadi yang pertama terkait dengan berbagai macam tunjangan yang dialokasikan, ini pemenuhan TKG, TPG, dan tambahan penghasilan untuk PPPK,” ujar Sekjen.

Lebih lanjut, Sekjen Kemdikbud mengatakan bahwa berkurangnya alokasi dari pemerintah pusat yang dipindahkan ke alokasi DAK non fisik akan lebih menjamin ketersediaannya.

Selain itu juga alokasi dana tersebut juga sudah ditentukan dan dikunci.

“Kemudian mempertahankan kebijakan BOS majemuk, sebagaimana kita tahu BOS telah dialokasikan sedemikian rupa, sehingga lebih menunjukkan keadilan antar Daerah dan antar sekolah,” ucap Sekjen.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler