Resmi! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 atau TPG Naungan Kemdikbud dan Kemenag

2 Oktober 2022, 21:31 WIB
Berikut pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. /cottonbro/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar bahagia mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.

Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemenag dikabarkan telah cair di beberapa daerah tertentu.

Adapun tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 atau TPG di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag memiliki perbedaan dari segi juknis.

Juknis tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021.

Isinya tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah dan Pengawas Sekolah pada Madrasah Tahun 2022

Diketahui bahwa daerah yang sudah mencairkan TPG di bawah naungan Kemenag adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Resmi! 9 Kategori Guru ini Tidak Dapat Sertifikasi Tahun 2022, Siapa Saja?

1. Sidoarjo Kemenag
2. Pemekasan Kemenag
3. Sukoharjo Kemenag
4. Samarinda Kemenag
5. Jombang Kemenag
6. Sumenep Kemenag
7. Probolinggo Kemenag
8. Indramayu Kemenag
9. NTB Kemenag
10. OKU Selatan Kemenag


Pada informasi yang dikutip dari guru abad 21, diketahui bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 di bawah naungan Kemdikbud masih menunggu penerbitan SK.

Selain itu, banyak guru yang masih dalam proses pemberkasan, di mana menunggu dinas Pendidikan memverifikasi, setelah guru menyetor berkas.

Baca Juga: Info Resmi PANRB Terkait Pendataan Non ASN. Benarkah Honorer Tidak Diangkat Menjadi ASN?

Juknis yang mengatur tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Isinya tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru.

Sementara untuk besaran pencairan tunjangan sertifikasi guru, mempunyai perbedaan untuk kategori tertentu.

Hal itu sesuai Peraturan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: INFO TERBARU! PANRB Minta Honorer Wajib Lakukan Ini Setelah Pendataan Non ASN, Batas Waktu 8 Oktober 2022

Di mana isinya tentang Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru non PNS

Dalam juknis, huruf D dijelaskan tentang besaran tunjangan profesi guru (TPG) sebagai berikut.

D. Besaran Tunjangan Profesi

1. Penerima Tunjangan Profesi (TPG) untuk i Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dan Guru Non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a. setara gaji pokok PNS berdasarkan tercantum pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan untuk yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan; dan

Baca Juga: Link Juknis Program Berhadiah Rp15 Juta untuk Guru PNS dan Non PNS, Pendaftaran Dibuka Hingga 31 Oktober 2022

b. sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

2. Penerima Tunjangan Profesi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok berdasarkan surat keputusan pengangkatan.

Gaji pokok PPPK sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2022 mengenai Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Dikatakan jika gaji pokok ASN PPPK golongan IX pertama kali diangkat sebesar 2.966.500 per bulan.

Baca Juga: Hore! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2022 Telah Cair. Ingin Tahu Lebih Jelas? Simak di Sini...

3. Besaran Tunjangan Profesi (TPG) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 sesuai SIM-Tun.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler