Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemenpan RB

4 Oktober 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi: nilai ambang batas atau passing grade agar bisa lulus menjadi guru ASN di seleksi PPPK 2022 /instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com -  Untuk menjadi ASN PPPK 2022, tentunya harus lulus passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Nilai ambang batas untuk PPPK 2022 telah diatur oleh Kemenpan RB melalui regulasi resminya.

Sementara itu, Menteri PANRB Anas telah menyatakan bahwa dalam pengadaan PPPK 2022, pemerintah memprioritaskan tenaga guru dan tenaga kesehatan, tanpa mengabaikan jabatan lainnya.

Baca Juga: Cek Segera! ASN dan Non-ASN Diimbau untuk Lakukan Ini, Resmi dari Kemenpan RB, Berikut Detail Jadwalnya

Oleh sebab itu, artikel ini membahas nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK Guru sebagai gambaran pencapaian minimal yang harus ditargetkan oleh setiap pelamar.

Sebelum membahas mengenai nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, terlebih dahulu simak passing grade untuk PPPK 2022 kategori non-guru.

Nilai Ambang Batas PPPK 2022 untuk Non-Guru

  1. Seleksi Teknis

Jumlah soal: 90

Durasi:

- Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: sesuai jabatan

Nilai kumulatif maksimal: 450

Baca Juga: Penting! Ini Besaran Penghasilan Guru Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan, Satu Kali Gaji Pokok?

  1. Seleksi Manajerial

Jumlah soal: 25

Durasi:

- Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: 200

Nilai kumulatif maksimal: 200

  1. Seleksi Sosiokultural

Jumlah soal: 20

Durasi:

- Disabilitas: 150 menit

- Umum: 120 menit

Nilai ambang batas: 200

Nilai kumulatif maksimal: 200

Baca Juga: Resmi! Kabar dari Kemenkeu ke Guru Semua Jenjang. TPG Dihapuskan di Tahun 2023? Ternyata Ini Rencananya...

  1. Seleksi Wawancara

Jumlah soal: 10

Durasi: 

- Umum: 10 menit

- Disabilitas: 15 menit

Nilai ambang batas: 24

Nilai kumulatif maksimal: 40

Sementara itu, nilai ambang batas untuk PPPK Guru 2022 dapat Anda simak berikut ini.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud ke Guru Beri Kabar Gembira Terkait Hal Penting Ini. Batas hingga 9 Oktober 2022

Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2022

  1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai kumulatif maksimal: 500

Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021

  1. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal: 200

Nilai ambang batas kategori 1: 130

Nilai ambang batas kategori 2: 110

Nilai ambang batas kategori 3: 130

Baca Juga: Resep Tumis Tahu Kemangi yang Enak dengan Bahan Sedikit, Anti Ribet!

  1. Wawancara

Nilai kumulatif maksimal: 40

Nilai ambang batas kategori 1: 24

Nilai ambang batas kategori 2: 20

Nilai ambang batas kategori 3: 24

Demikianlah informasi mengenai nilai ambang batas atas atau passing grade sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 tahun 2021 dan Kepmen PANRB Nomor 1128 Tahun 2021. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler