Kemdikbud Rilis SE Baru Soal Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil Guru ASN Daerah, Ada Perubahan?

8 Oktober 2022, 21:06 WIB
Kemdikbud rilis SE terbaru yang berkaitan dengan tunjangan sertifikasi guru. /Pixabay/Sally Jermain

BERITASOLORAYA.com – Aturan dan petunjuk teknis tentang tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tambahan penghasilan guru ASN daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022.

Belum lama ini tepatnya tanggal 6 Oktober 2022, Kemdikbud merilis surat edaran terkait tunjangan yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas atau Plt. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

Surat edaran dengan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia.

Lantas, apakah surat edaran tersebut mengubah aturan sebelumnya tentang tunjangan sertifikasi dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah?

Baca Juga: Informasi Seputar Kebutuhan Gizi Seimbang pada Anak Ini Perlu Diketahui Orang Tua, Beserta Faktor Berpengaruh

Nunuk Suryani menyampaikan dalam surat edaran terbarunya bahwa ada pemahaman beragam tentang pemberian tunjangan yang ditujukan untuk guru ASN daerah.

Maka dari itu, Plt. Ditjen GTK tersebut menyampaikan beberapa hal terkait tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru (TPG) dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Disebutkan bahwa tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Yook Sung Jae dan Jung Chae Yeon Terlibat Momen Manis, Begini Kejadiannya

Besaran tunjangan profesi yang akan didapatkan yakni sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Sementara itu, tunjangan penghasilan merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: Ingin Terbitkan NUPTK? Simak 6 Syarat dari Kemdikbud Berikut, Resmi, Harus Paham

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan bagi pegawai atau TPP ASN daerah.

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Baca Juga: Pernah Mendengar Helicopter Parenting? Ternyata Begini Penjelasannya, Orang Tua Perlu Waspada Efek Negatifnya

Untuk tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan sebagai berikut:

1. Beban kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan tugas yang dinilai melewati beban kerja normal.

2. Tempat bertugas, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN jika tampat bertugas memiliki kesulitan tinggi dan daerah yang terpencil.

3. Kondisi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN sesuai kondisi kerja.

4. Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki keterampilan khusus dan/atau langka dalam mengemban tugas.

Baca Juga: Info Untuk Guru di Semua Jenjang: Segera Daftar Program Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022 Mendatang

5. Prestasi kerja, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi.

6. Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan akan diberikan pada pegawai ASN dengan pertimbangan objektif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjabaran tersebut, tambahan penghasilan dan tambahan penghasilan pegawai memiliki indikator, kriteria penerima hingga sumber anggaran yang berbeda.

Demikian ringkasan isi surat edaran baru Kemdikbud yang menjelaskan tentang tunjangan sertifikasi guru (TPG), tambahan penghasilan bagi guru ASN dan tambahan penghasilan pegawai ASN daerah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani

Tags

Terkini

Terpopuler