Link Juknis Aturan Baru Seragam Sekolah dari Kemdikbud untuk SD hingga SMA

10 Oktober 2022, 08:29 WIB
Ilustrasi siswa dengan seragam sekolah berdasarkan aturan baru Kemdikbud. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITASOLORAYA.com -  Kemdikbud menerbitkan aturan seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Aturan seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK disampaikan oleh Kemdikbud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022.

Tujuan dari adanya peraturan seragam sekolah guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Selain itu, tujuan lainnya untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan peserta didik tanpa ada kesenjangan sosial.

Baca Juga: RESMI! Berikut Syarat Peserta Apresiasi GTK 2022 Kemdikbud, Pastikan Nomor 3 Terpenuhi Ya

Tujuan tersebut tercantum dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang termuat dalam Pasal 2.

Atas hal itu, aturan seragam siswa akan menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Pada Pasal 3 ayat 1 disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Pada ayat 2 Pasal 3 dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga dapat menggunakan seragam khas.

Baca Juga: Deadline Sebentar Lagi, Pegawai ASN dan Non ASN Segera Lakukan Hal Ini, Resmi dari Menpan RB

Dalam hal ini, pada pasal 4 disampaikan bahwa sekolah dapat mengatur seragam sekolah bagi peserta didik.

Diketahui bahwa Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, selain seragam sekolah dan seragam khas sebagaimana dalam Pasal 3.

Pasal 5 ayat 1 menjelaskan mengenai aturan warna pakaian seragam nasional yang dikenakan oleh peserta didik.

Baca Juga: Apresiasi GTK 2022, Guru hingga Kepsek Semua Jenjang Pastikan Tahu 3 Poin Penting Ini

Peserta didik jenjang pendidikan SD, seragamnya berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

Peserta didik jenjang pendidikan SMP atau SMPLB, seragamnya berupa atasan kemeja yang berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Peserta didik jenjang pendidikan SMA/SMK/SMALB/SMK/SMKLB, seragamnya berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Baca Juga: Resmi, Syarat Guru ASN Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya

Pada Pasal 10 ayat 1 hingga 3 disebutkan bahwa terdapat pemberlakuan hari-hari tertentu dalam penggunaan pakaian seragam oleh peserta didik.

  1. Pakaian seragam Nasional dikenakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  2. Pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah dikenakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
  3. Pakaian adat dikenakan siswa pada hari atau acara adat tertentu.

Untuk pemakaian pakaian seragam Nasional di hari pelaksanaan upacara bendera wajib dilengkapi dengan atribut sebagaimana yang disampaikan oleh Permendikbud.

Baca Juga: Semakin Dekat, Guru PAUD hingga SMA dan Kepsek Jangan Terlewat 22 Oktober, Cek Syarat hingga Tahapannya

Atribut wajib berupa dasi sesuai warna pakaian seragam Nasional masing-masing jenjang sekolah dan topi pet. Pada bagian depan topi harus ada logo Tut Wuri Handayani.

Adapun untuk mengetahui juknis secara lengkapnya dapat klik di sini. Demikian informasi seputar aturan baru seragam sekolah.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler