BERITASOLORAYA.com – Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, dijelaskan tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK.
Peraturan yang dirilis pada tanggal 7 September 2022 tersebut bermaksud untuk menanamkan jiwa nasionalisme hingga kedisiplinan peserta didik dengan mengenakan seragam sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, apakah peraturan baru ini membawa perubahan dalam pemakaian seragam SD, SMP, SMA dan SMK bagi para peserta didik?
Dijelaskan dalam pasal 3 bahwa seragam sekolah terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.
Selain itu, seragam sekolah juga dapat diatur berdasarkan masing-masing sekolah sesuai ciri khasnya.
Pemerintah daerah juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat di sekolah daerahnya di samping seragam sekolah dan seragam khas sekolah.
Berikut penjelasan terkait masing-masing seragam peserta didik jenjang SD, SMP dan SMA mulai dari model, warna, hingga penggunaannya.
Baca Juga: Guru ASN dengan Syarat Ini akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Cek Ketentuannya
Seragam Nasional
Untuk peserta didik SD/SDLB wajib mengenakan seragam dengan atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Peserta didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok biru tua.
Sementara peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok abu-abu.
Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis pada saat upacara bendera.
Lebih lanjut, seragam nasional yang digunakan saat upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut berupa:
- Topi pet dan dasi sesuai warna seragam nasional masing-masing jenjang.
- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Seragam Pramuka
Untuk seragam pramuka, model dan warnanya harus mengacu pada ketetapan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Hari untuk pemakaian seragam pramuka dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Seragam Khas Sekolah
Masing-masing sekolah dapat menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Hari untuk pemakaian seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Pakaian adat dapat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Tahun Pertama hingga Berikutnya, Tembus hingga Jutaan Rupiah
Dijelaskan dalam pasal 12, pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid peserta didik.
Bagi peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi dapat diprioritaskan untuk dibantu dalam pengadaan seragam sekolah oleh Pemerintah Pusat, Pemda, sekolah ataupun masyarakat.
Dalam hal pengadaan seragam sekolah, pihak sekolah diimbau untuk tidak membebankan orang tua atau wali murid dalam membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.***