Guru Semua Jenjang Perhatikan Instruksi Kemdikbud Ini, Deadline 22 Oktober 2022, Waspada!

11 Oktober 2022, 08:48 WIB
Ilustrasi. Guru Semua Jenjang Perhatikan Hal Ini dari Kemdikbud, Deadline 22 Oktober 2022. /kemendikbudristek/

BERITASOLORAYA.com – Guru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB harap perhatikan himbauan dari Kemdikbud berikut.

Kemdikbud membuat sebuah kegiatan yang bisa diikuti oleh guru di semua jenjang, pengawas sekolah dan penilik untuk berpartisipasi, sejalan dengan adanya peringatan Hari Guru Nasional 2022.

Kemdikbud membuat suatu program yang bisa diikuti oleh guru di semua jenjang. Program tersebut diwujudkan dalam rangka memberi apresiasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kisi-Kisi Instrumen Penilaian Seleksi Verifikasi dan Kesesuaian Prioritas PPPK Guru 2022

Nama program tersebut adalah Apresiasi GTK 2022.

Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 merupakan salah satu program yang digagas oleh Kemdikbud untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru dan tenaga kependidikan.

Apresiasi GTK 2022 bisa diikuti oleh seluruh guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik yang bisa mendaftarkan diri sampai batas waktu tanggal 22 Oktober 2022.

Pendaftaran Apresiasi GTK 2022 ini sudah dibuka sejak tanggal 19 September 2022 lalu.

Baca Juga: Kebutuhan Guru di Satuan Pendidikan Meningkat, Apa Penyebabnya? Simak Penjelasan GTK Kemdikbud Berikut

Dikutip dari akun Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut informasi mengenai program Apresiasi GTK 2022.

Perlu diketahui bahwa Apresiasi GTK 2022 ini merupakan upaya dari Kemdikbud Ristek untuk memberikan apresiasi kepada guru dan tenaga kependidikan inspiratif yang telah memberikan pelayanan pendidikan untuk murid dengan semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai visi Merdeka Mengajar.

Baca Juga: Apa Saja Aturan Seragam Sekolah Bagi Jenjang SD, SMP, SMA? Berikut Penjelasan Kemdikbud Ristek, Resmi!

Penghargaan ini akan diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan yang memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan, pendampingan, implementasi pembelajaran berdiferensiasi yang dapat menginspirasi GTK lainnya.

Lantas Siapa saja yang bisa mengikuti program Apresiasi GTK 2022? Simak penjelasan di bawah ini.

  1. Pendidik

- Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SMP

- Pendidik PAUD dan Pamong belajar

Baca Juga: Kapan pendaftaran PPPK 2022 di laman SSCASN dibuka? Begini Penjelasan Plt. Dirjen GTK Kemdikbud

  1. Kepala sekolah

Jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB

  1. Pengawas sekolah

- Pengawas TK

- Pengawas Pendidikan Dasar

- Pengawas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus

  1. Penilik

Untuk bisa mengikuti program Apresiasi GTK 2022 maka seluruh calon pendaftar wajib memahami syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Lirik Lagu Melankolia oleh Efek Rumah Kaca, Nikmatilah Saja Kegundahan Ini, Segala Denyutnya yang Merobek Sepi

1. Pendidikan terakhir:

a. Minimal S1 atau D4 bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, pendidik PAUD, Pamong belajar, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dibuktikan dengan foto atau scan ijazah terakhir

b. Minimal SMA bagi pendidik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto atau scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat

2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung

3. Sudah memiliki akun belajar.id

Baca Juga: Lirik Lagu Kamar Gelap oleh Efek Rumah Kaca, Yang Kau Jerat adalah Riwayat, Tidak Punah Jadi Sejarah

Khusus bagi guru, pendidik PAUD, Pamong belajar, dan penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus minimal aktif 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja atau lembaga

Apresiasi GTK 2022 akan melalui 4 tahap kegiatan yaitu:

  1. Seluruh calon peserta wajib mengetahui informasi Apresiasi GTK 2022 dengan mengeksplorasi seluruh informasi pada laman resmi GTK Kemdikbud
  2. Membuat dan mengunggah Karya di platform Merdeka Mengajar dan mengisi formulir pendaftaran, pastikan calon peserta sudah memiliki akun belajar.id dalam tahap ini
  3. Penilaian bukti karya Apresiasi GTK 2022 meliputi seleksi administratif, substansi karya, presentasi karya, dan wawancara
  4. Peserta terpilih akan mengikuti rangkaian puncak Hari Guru Nasional 2022 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 26 November 2022 mendatang

Baca Juga: Dalam Seleksi PPPK 2022, Ternyata Ada Golongan yang Diutamakan Jadi ASN. Siapakah Mereka? Ini Penjelasannya...

Itulah informasi mengenai program dari Kemdikbud yaitu Apresiasi GTK 2022 menyongsong Hari Guru Nasional 2022.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud GTK Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler